Bupati Arief Rohman Pecat Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha Terkait Dugaan Gratifikasi

Bupati Blora Arief Rohman memecat secara tidak hormat Direktur Umum dan Pemasaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 21 Jun 2024, 21:21 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 20:45 WIB
Bupati Blora
Bupati Blora Arief Rohman memecat secara tidak hormat Direktur Umum dan Pemasaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Bupati Blora Arief Rohman memecat secara tidak hormat Direktur Umum dan Pemasaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto.

Sikap tegas dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan gratifikasi pemberian kredit yang diterima setelah pencairan.

Menurut Gus Arief, panggilan Bupati Blora selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), pihaknya juga sudah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dalam rangka menyikapi tentang BPR Blora Artha.

"Kami memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat, kita pecat karena menyangkut pelanggaran yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan," terangnya saat konferensi pers di rumah Dinas Bupati Blora, Jumat (21/6/2024).

Didampingi Kabag Perekonomian, Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas), dan Direktur Utama BPR Bank Blora Artha, Gus Arief menyampaikan, bahwa pemecatan Sigit ini dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya sudah minta kepada Kabag Perekonomian, nanti berdasarkan surat dari Dirut Bank Blora Artha untuk segera melakukan pengisian terkait setelah ini dipecat kita mengajukan pengisian nanti kita ajukan surat ke OJK agar posisi ini terisi," ujarnya.

Gus Arief juga telah mengarahkan kabag perekonomian untuk segera melakukan pengisian posisi direktur yang kosong. Pihaknya juga akan mengirimkan surat ke OJK agar posisi itu terisi.

"Kami mengundang untuk putra-putri daerah yang profesional dalam dunia perbankan untuk mengisi formasi direksi yang kosong. Pihaknya juga akan melakukan recovery secara segera atas adanya kejadian ini," ucapnya.

Gus Arief juga menyampaikan, akan mengajak pihak-pihak OPD untuk menabung bersama di Bank Blora Artha. Selain itu, akan mengundang nasabah prioritas untuk diberikan penghargaan telah memercayakan tabungannya ke Bank milik pemerintah daerah.

"Kedepannya kami akan mengarahkan pebisnis dan petani milenial untuk menggunakan Bank Blora Artha untuk melakukan transaksi kredit dalam pengembangan modal usaha," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda menerangkan, bahwa Sigit selaku Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha telah melanggar kode etik karena melakukan tindakan gratifikasi.

"Yang bersangkutan melakukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yaitu berupa menerima atau meminta imbalan terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan kredit," jelasnya.

Sigit diduga melakukan gratifikasi di luar kantor, sedangkan kinerja di kantor baik-baik saja. Tindakan tersebut akhirnya terendus dan berujung pencopotan jabatan. Pihak Bank Blora Artha akan melakukan tidakan tegas atas pelanggaran tersebut.

"Ini yang sangat dilarang keras di kami bahkan semuanya yang melakukan giat tersebut akan dilakukan tidakan tegas. Karena akan berpengaruh pada etika profesi maupun moral. Ini berdampak pada reputasi kita, saya harap perbuatan 1 oknum ini jangan sampai berpengaruh secara keseluruhan," jelasnya.

Arief juga akan bertanggungjawab terhadap kredit yang bermasalah. Baik litigasi maupun non litigasi. Pelayanan di BPR Bank Blora Artha juga terus berjalan. Arief juga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kita punya langkah-langkah yang sudah kita lakukan. Selain dengan cara persuasif juga dengan cara kerjasama. Nanti melalui Kejaksaan yang sudah berjalan," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lapor ke OJK

Pihak BPR Bank Blora Artha nengaku telah melaporkan hal ini ke pihak OJK dan saat ini dalam penanganan.

"Selain menerima tidakan dari KPM (Kuasa Pemilik Modal) juga mendapat penanganan dari OJK. Sanksi pidananya tetap berjalan. Walaupun sudah dipecat tidak akan mempengaruhi pidana yang sudah dilakukan," tandasnya.

Dengan adanya permasalahan ini Arief mengaku tidak menganggu pada pelayanan pada BPR Bank Blora Arta.

"Pelayanan tetap normal, bahkan gaji PPPK yang berada dikami tetap berjalan lancar," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji menyampaikan, pihaknya telah menonaktifkan dan membekukan gaji oknum direksi tersebut.

"Jadi Sigit itu melakukan gratifikasi setelah melakukan pengkreditan. Setelah ditelusuri, bukan di dalam skema bank, tapi di luar," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya