Kemenkumham Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Babel

Perlindungan hukum dirasa sangat penting bagi setiap karya yang dihasilkan oleh manusia. Mengingat masih tingginya intensitas tindakan curang terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 21 Jun 2024, 18:24 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 17:47 WIB
Kekayaan Intelektual
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Acara tersebut diikuti pulhan perserta yang terdiri mahasiswa, instansi pemerintah dan masyarakat umum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman, mengatakan kegiatan untuk memberikan kesadaran pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Hal tersebut juga bertujuan agar masyarakat terhindar dari pembajakan, pencurian, dan penggunaan karya tanpa izin.

"Untuk itu diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat Bangka Belitung untuk melaporkan pelanggaran atas kekayaan intelektual jika ditemukan ada pelanggaran," ungkap Fajar Sulaeman Taman, Kamis (21/6/2024).

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, menuturkan, perlindungan hukum dirasa sangat penting bagi setiap karya yang dihasilkan oleh manusia. Mengingat masih tingginya intensitas tindakan curang terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.

"Sejak tahun 2022 hanya ada 1 pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual dari Babel," Dwi menimpali.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Ia akan terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual.

"Diharapkan seluruh masyarakat Babel untuk dapat melindungi kekayaan intelektual yang dimilikinya dan menghargai hasil karya orang lain.

Harun juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas sinergitas kepada semua pihak yang membantu dalam hal pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Termasuk dengan Polri, Bea Cukai, Dinas Komunikasi dan Informatika Babel.

Sekedar infomasi, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan surat pencatatan ciptaan atas gambar toto dan sena yang merupakan maskot Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan pencipta Kepala Lapas Tanjungpandan, Gowim Mahali melalui nomor pencatatan 000626912.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya