Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan

Subdit 5 Tipidsiber Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan 3 tersangka dalam kasus judi online

oleh Fauzan diperbarui 05 Jul 2024, 11:09 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 11:00 WIB
Kasubdit 5 Tipidsiber Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono (Liputan6.com/Fauzan)
Kasubdit 5 Tipidsiber Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Subdit 5 Tindak Pidana Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat judi online. Ketiganya adalah WA (25), AM (19) dan MF (25). 

Kasubbid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate menyebut ketiga pemuda itu ditangkap di tiga lokasi berbeda. WA ditangkap di Kabupaten Soppeng, AM ditangkap di Kabupaten Gowa sementara MF ditangkap di Kota Makassar. 

"Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yerlin kepada wartawan, Jumat (5/7/2024). 

Yerlin merinci, WA ditangkap karena melakukan jual beli akun Higgs Domino sementara dua pelaku lainnya adalah konten kreator yakni AM dan MF ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram yang mereka kelola. 

"WA ini bisa dibilang memperjual belikan chip Higgs Domino. Sementara dua pelaku lainnya adalah konten kreator yang memiliki banyak pengikut di Instagram dan mempromosikan judi online," jelasnya.

Ketiganya pun disangkakan pasal tentang perjudian online yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar," sebutnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Modus Operandi Para Pelaku

3 tersangka tindak pidana judi online ditangkap Polda Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)
3 tersangka tindak pidana judi online ditangkap Polda Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)

Sementara itu, Kasubdit Tipidsiber Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka WA mengelola sekitar 2.000 akun Higgs Domino. WA kemudian menjual akun berisi chip Higgs Domino itu dengan harga chip Rp29 ribu - Rp30 ribu per 1 billion. 

"Keuntungan yang diterima oleh tersangka WA dari aktivitasnya itu mencapai Rp10 juta per bulan," kata Bayu kepada wartawan. 

Sementara AM yang merupakan konten kreator freestyle motor ditetapkan tersangka karena mempromosikan salah satu situs judi online. Adapun akun Instagram milik pemuda berusia 19 tahun itu adalah @mamalove_racing yang memiliki pengikut lebih dari 22 ribu. 

"Tersangka ini meng-endorse salah satu situs judi online. Tersangka ini dibayar perminggu Rp1,5 juta sampai Rp2 juta," jelasnya. 

Sama dengan AM, tersangka MF juga merupakan konten kreator freestyle motor dengan akun Instagram @liaran.bugis yang memiliki pengikut lebih dari 202 ribu. Dari hasil patroli Cybercrime yang dilakukan Polda Sulsel, akun Instagram @liaran.bugis diketahui mempromosikan dua situs judi online. 

"Tersangka ini juga mendapat bayaran yang sama untuk setiap situs judi online yang meng-endorse. Keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka," jelas Bayu. 

Bayu menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli Siber demi memberantas judi online. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah merekomendasikan pemblokiran 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulawesi Selatan kepada Kemenkominfo. 

"Dari hasil patroli Siber, kita temukan ada 180 situs judi online yang kerap digunakan. Kita sudah rekomendasikan ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran," ucap Bayu. 

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya