Gadis Belia di Rokan Hilir Dicabuli Buruh Bangunan Usai Dibawa Kabur ke Sumut

Seorang gadis berumur 13 tahun menjadi korban penculikan dan pencabulan dari seorang pria berinisial P di Kecamatan Bagansinembah, Polres Rokan Hilir.

oleh M Syukur diperbarui 10 Jul 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang gadis berumur 13 tahun menjadi korban penculikan dan pencabulan dari seorang pria berinisial P di Kecamatan Bagansinembah, Polres Rokan Hilir. Korban dibawa lari ke Sumatra Utara selama beberapa hari oleh pelaku.

Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, tersangka pencabulan anak di bawah umur ini bekerja sebagai buruh bangunan. Keluarga korban dan pelaku saling kenal karena tinggal di daerah sama.

Orangtua korban NS tahu anaknya tidak ada di rumah sewaktu mengurus kartu tanda penduduk (KTP) bersama anaknya yang lain. Saat itu, anaknya tergesa-gesa membawa NS untuk pulang.

"Sang anak menyebut korban sudah tidak ada di rumah, dibawa tanpa izin oleh pelaku," ucap Andrian.

NS bergegas pulang ke rumah dan ternyata benar korban tidak ada. NS kemudian membuat laporan ke Polsek Bagansinembah agar kepolisian mencari korban dan pelaku.

"NS membuat laporan tentang penculikan, membawa anaknya tanpa izin," kata Andrian.

Pencarian dilakukan hingga akhirnya keberadaan pelaku pencabulan terlacak di Tebingtinggi, Sumatra Utara. Orangtua korban juga ikut mencari hingga bertemu dengan pelaku serta anaknya.

Melihat orangtua korban, pelaku langsung kabur. Korban kemudian dibawa pulang dan mengaku dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.

"Pelaku akhirnya tertangkap di Sumut kemudian dibawa ke Polsek untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Andrian.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Akui Perbuatan

Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pakaian korban dijadikan salah satu barang bukti.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya