Dosen UMS Diberhentikan karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

UMS memberhentikan oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Pelecehan seksual itu terjadi ketika korban melakukan bimbu ingan skripsi di rumah sang dosen.

oleh Fajar Abrori diperbarui 21 Jul 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2024, 01:00 WIB
UMS Copot Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna sedang memberikan keterangan soal pencopotan oknum dosen UMS yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberhentikan dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi yang melakukan bimbingan skripsi. Keputusan itu diambil setelah Komisi Penegak Disiplin UMS melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Wakil Rektor IV  Universitas Muhammadiyah Surakarta, Em Sutrisna mewakili pimpinan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Rektor dan segenap pimpinan UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Karena itu, dua dosen kami, yg terbukti melanggar telah dicopot,” ujar Sutrisna di Gedung Siti Walidah Rektorat UMS pada  Sabtu, (20/7/2024).

Dia menjelaskan Rektor UMS juga menginstruksikan kepada seluruh sivitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.

“Selain itu, kami mendorong kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih massif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual,” paparnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pendampingan Korban

Sedangkan terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS itu, Sutrisna mengungkapkan telah selesai diinvestigasi oleh Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS. Maka Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK No:179 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen. 

“Kemudian terkait kasus ke dua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” tegasnya. 

Wakil Rektor IV UMS juga mengungkapkan bahwa segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.

“Rektor dan seluruh pimpinan UMS mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menjunjung rasa keadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen pembimbing skripsi kepada mahasiswi UMS itu ramai di media sosial. Kasus tersebut muncul pertama kali di unggahan akun Instagram @dpn.ums. Di unggahan akun tersebut tertulis "Dosen Pembimbing Mesum", yang disertai keterangan kronologi peristiwa itu terjadi.

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika mahasiswi itu melakukan bimbingan skripsi di rumah sang dosen.  Dosen itu meminta mahasiswi itu untuk memeluknya. "Coba peluk mr sebentar, gapapa gapapa," tulis unggahan dalam akun tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya