Polda Sulsel 'Tangkap Lepas' 56 Penipu Online asal Sidrap, Bebas Dengan Restorative Justice

56 penipu online asal Kabupaten Sidrap, Sulsel dibebaskan lewat dalih Restorative Justice

oleh Eka Hakim diperbarui 24 Jul 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 21:00 WIB
56 penipu online asal Kabupaten Sidrap, Sulsel dibawa ke Mapolda Sulsel dengan menggunakan truk mini bus.
56 penipu online asal Kabupaten Sidrap, Sulsel dibebaskan lewat dalih Restorative Justice.

Liputan6.com, Sidrap Aksi pelaku penipuan online atau kerap disebut Passobis oleh masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini masih marak terjadi dan terbilang sangat meresahkan. Sayangnya, tindakan penegakan hukum oleh jajaran Polda Sulsel terhadap kasus-kasus passobis tidak berjalan maksimal bahkan terkesan tidak memberikan efek jera.

56 pelaku passobis yang sebelumnya telah diamankan di Kampung Bolalae, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap pada Kamis malam, 25 April 2024, diam-diam oleh Tim Penyidik Subdit 5 Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Alhasil kasusnya ditutup dan para pelaku dilepas.

"Iya bro," ucap Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (24/7/2024).

Dia menyebutkan, kasus 56 pelaku penipuan online atau passobis asal Kabupaten Sidrap tersebut telah diselesaikan secara RJ kemarin. 

Di mana dari hasil penelusuran oleh Tim Penyidik, korban yang ditemukan hanya ada 1 atau 2 orang sekaitan dengan kasus 56 pelaku passobis yang dimaksud. Para korbannya pun telah meminta pengembalian kerugian.

"Hasil penelusuran kalau nggak salah 1 atau 2 kami dapat korbannya, korban minta pengembalian kerugian," tutur Bayu.

Kasus passobis bukannya berhenti, tepatnya Rabu 17 Juli 2024, Polda Jabar diback up oleh Tim Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk 5 pelaku penipuan online atau passobis di dua lokasi yang terletak di daerah Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Kelima pelaku tersebut ditangkap usai menipu seorang warga Jawa Barat (Jabar) dengan kerugian total Rp221 juta. Pelaku menipu korban dengan modus menjual kain celana di media sosial (medsos).

"Kami mengamankan 5 orang," ujar Panit Unit 1 Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar AKP Reno Dwijayanto saat memberikan keterangannya di Makassar, Senin 22 Juli 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tokoh Agama Hingga Akademisi di Sidrap Sempat Buat Petisi

Tiga hari setelah penangkapan 56 pelaku penipuan online atau Passobis oleh Polda Sulsel di Kampung Bolalae, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, sejumlah tokoh agama di Kabupaten Sidrap mengantar petisi ke Pejabat Bupati Sidrap tepatnya, Senin 28 April 2024.

Mereka diterima di ruang kerja Bupati Sidrap yang terletak di lantai tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidrap.

Tokoh agama dan ormas Islam yang mengantar dan menyerahkan petisi ke tangan Pejabat Bupati Sidrap, Ns. H. Basra waktu itu yakni Ketua MUI Sidrap KH. Aminuddin Mamma beserta beberapa pengurus MUI Sidrap, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidrap KH. Syamsu Tang serta sejumlah pengurus Muhammadiyah Sidrap serta Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah Kabupaten Sidrap Tarmizi dan sejumlah Ketua dan Pengurus ormas-ormas Islam di Sidrap. 

Tak hanya itu, para Rektor Universitas di Kabupaten Sidrap serta sejumlah aktivis pemerhati sosial Kabupaten Sidrap juga turut hadir.

Dalam petisinya, para tokoh agama, kalangan akademisi hingga pemerhati sosial Kabupaten Sidrap itu melakukan deklarasi menolak 4S (sobis, sabu-sabu, sabung ayam dan seks bebas) karena bertentangan dengan agama, nilai tata krama dan visi Sidrap yang religius.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya