Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama kepolisian setempat serta unsur lainnya tengah mengumpulkan informasi dugaan aliran sesat di Kecamatan Rangsang Barat. Pria berinisial HA yang diduga sebagai pemimpin aliran sesat sudah dipanggil.
Aliran sesat di Kepulauan Meranti ini diduga memperbolehkan pengikutnya berhubungan badan tanpa ikatan pernikahan untuk menghapus dosa. Pengikut juga diwajibkan membekali diri dengan senjata tajam sebagai persiapan perang akhir zaman.
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya itu, HA juga diduga mengaku bisa melihat surga di belakang rumahnya. HA sudah membantah ketika dipanggil MUI tapi pertemuan itu masih ada lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi yang melihat ajaran yang diduga menyimpang.
Ketua MUI Kepulauan Meranti Ustaz Imam Ghazali kepada wartawan mengatakan, pertemuan dengan HA serta pihak lainnya dilakukan di kantor urusan agama kecamatan.
Pertemuan tahap awal itu belum menyimpulkan apapun. Pasalnya MUI perlu memanggil saksi dan mengumpulkan bukti lainnya dari masyarakat yang menghembuskan informasi itu.
"Yang dilaporkan (HA) itu tidak mengakui bahwa melakukan ajaran yang menyimpang," katanya.
Wakil Ketua MUI Kepulauan Meranti, Ustaz Asep Darul Tahkik menjelaskan, MUI telah membentuk tim gabungan bersama kecamatan. Tim ini akan turun ke lapangan mempelajari lebih lanjut terkait informasi yang berkembang.
"Ada pendamping dari Intel Polres dan TNI demi keamanan semuanya," jelas Asep.
Â
Harap Bertaubat
Sejauh ini, kata Asep, HA yakin dan tidak ada masalah dengan ajarannya. Tetapi, pihak kecamatan dan polsek masih merasa janggal dengan pernyataan HA.
"Makanya, setelah ini kami akan menghadirkan sepihak lagi untuk mengumpulkan bukti yang cukup, jadi sekarang ini belum terang benderang permasalahannya," kata Asep.
Ustaz Asep, menyatakan jika perbuatan dimaksud benar adanya, MUI sebagai lembaga keagamaan hanya bisa melakukan pembinaan, pendampingan dan pembimbingan.
"Jika dia mau bertobat kita bersyukur, nanti kita bimbing ke jalan yang semula namun tetap bersikukuh dengan keyakinannya dan mengajarkan ke masyarakat tentu MUI tidak tinggal diam," tegas Asep.
Jika bersikukuh, MUI Kepulauan Meranti juga akan mengeluarkan rekomendasi dan pendapat umum ke masyarakat bahwa ajaran tersebut tidak benar dan melanggar syariat Islam.
"Kami cuma bisa mengeluarkan rekomendasi, jika ada bukti otentik dan ada unsur pidana baru akan dilimpahkan ke pihak berwenang," terang Asep.
Asep mengimbau masyarakat agar tidak menghakimi HA sebelum klarifikasi lengkap dilakukan dan ada surat rekomendasi. Masyarakat diminta tenang dan tidak main hakim sendiri.
Advertisement