Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak kompromi dalam menuntut terdakwa kasus narkoba, khususnya jaringan internasional. Sejak Januari hingga Juli ini, sudah ada 45 terdakwa yang dituntut hukuman mati.
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas menjelaskan, tuntutan mati terdakwa narkoba itu terdiri dari 30 perkara yang ditangani kepolisian dan penegak hukum lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Sebanyak 45 perkara dituntut mati, ada yang sudah vonis dan ada yang masih berlangsung persidangannya," kata Akmal didampingi Asisten Bidang Intelijen Muhammat Fahrorozi usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.
Akmal bersama Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie menjelaskan, selama Januari hingga Juli tahun 2024 pihaknya menangani 239 pra penuntutan perkara narkoba. Perkara tersebut sebagian besar berasal dari penyidik kepolisian.
Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkoba dengan penjara seumur hidup.
"Jumlahnya 22 perkara," kata Akmal Abbas.
Akmal Abbas menegaskan, Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkoba dari negara tetangga. Upaya-upaya terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.
"Ini (dituntut mati dan seumur hidup) perkara-perkara besar, termasuk sindikat, dan jadi atensi, dilakukan tindakan tegas," jelas Akmal Abbas.
Hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena ada upaya hukum banding dan kasasi. Jika sudah inkrah Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menonjol
Selain penuntutan, Kejati Riau dan Kejari juga melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice atau RJ.
"Ada 44 dilakukan RJ," kata Akmal Abbas.
Kasus narkotika merupakan salah satu kasus yang menonjol di Kejati Riau. Barang haram itu masuk melalui negara tetangga Malaysia, kemudian ke daerah-daerah pesisir di Riau, terutama di Bengkalis.
Advertisement