Mall Centre Point Batal Dirobohkan Setelah Bayar Tunggakan Pajak Rp 104 Miliar

Gedung Mall Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp 104 miliar ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 25 Jul 2024, 22:16 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 22:16 WIB
Plt) Kepala Bapenda Kota Medan, M Sofyan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan

Liputan6.com, Medan Gedung Mall Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp 104 miliar ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan menjelaskan, PT ACK telah melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan.

"PT ACK pada hari ini, pukul 14.30 WIB membayar sebesar Rp 104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat, 26 Juli 2024," ungkap Sofyan didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara, serta Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Sutan Partahi, di Kantor Bapenda Kota Medan, Kamis (25/7/2024).

Disebutkan Sofyan, dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Selanjutnya akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Mall Centre Point, Jalan Jawa.

"Sebelumnya kita pasang spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar, spanduk kita turunkan segera," sebutnya.

 

Koordinasi dengan Dinas Perkim Medan

Mall Centre Point
Mall Centre Point

Terkait jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan mengungkapkan sebesar Rp 211 miliar. Sebelumnya, sebesar Rp 107 miliar telah dibayarkan.

Mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebut pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, baru BPHTB yang dilunasi PT ACK.

"Hitungannya nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan," Sofyan menuturkan.

"Setahu kami, masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," sambungnya.

Pernyataan Tegas Bobby Nasution

Wali Kota Medan, Bobby Nasution
Wali Kota Medan, Bobby Nasution

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sempat memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan Jumat, 26 Juli 2024.

Apabila mal yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban tunggakan pajak, maka Pemko Medan melakukan pembongkaran bangunan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bobby Nasution saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin, 22 Juli 2024.

"Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan," tegasnya.

Surati Pihak Mal

Tunggak Pajak 56 Miliar, Wali Kota Medan Tindak Tegas Mall Centre Point
(Foto:Dok.Permko Medan)

Bobby Nasution telah memerintahkan Pj Sekda Kota Medan menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama 1 minggu sejak 19 Juli 2024 untuk dilakukan pengosongan.

"Kami berikan waktu sampai Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant, agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat," Bobby mengatakan saat itu.

Namun, apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajak, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

"Tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mendukung penuh. Hanya saja, kewajiban pelaku ekonomi harus diberikan, agar tidak ada kecemburuan," tegasnya.

"Karena mal di Kota Medan tidak hanya satu. Jangan sampai yang lain membayar pajak, sedangkan Centre Point tidak bayar pajak, tetapi tetap dibiarkan berdiri," Bobby menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya