Liputan6.com, Medan Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi.
Penangguhan dan pencabutan segel dilakukan setelah adanya itikad baik pihak mal dengan mencicil sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp 107 miliar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp 250 miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
Baca Juga
"Semalam, PT KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp 107 miliar lebih. Sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan," kata Topan.
Setelah sebagian pajak dibayarkan, PT ACK, selaku pengelolan Mall Centre Point menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang ddapat dibuka.
Begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah terparkir di depan Mall Centre Point dapat dipindahkan.
"Bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian di dalam mal itu, banyak tenant-tenant yang berjualan, dan banyak pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja," jelas Topan.
"Jadi, itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel," sambungnya.
PT ACK berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak selanjutnya di tanggal 19 Juni 2024. Apabila tidak dipenuhi, maka Pemko Medan akan kembali mengambil tindakan.
"Perhitungannya sekitar Rp 100 miliar lebih juga. Dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB," Topan menuturkan.
Â
Cicil Tunggakan Pajak
Mall Centre Point sudah menyicil tunggakan pajak ke Pemko Medan. Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu, 29 Mei 2024.
Bobby juga mengatakan, pihak Mall Centre Point belum melunasi seluruh tunggakan pajak. Sebelumnya, Pemko Medan memberi tenggat waktu pelunasan hingga Kamis, 30 Mei 2024.
"Alhamdulillah, sudah masuk ke kas Pemko (Medan) tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu, dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," kata Bobby.
Diungkapkannya, PT ACK sudah membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu. Menurut Bobby, upaya menyicil tunggakan pihak pengelola mal yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan itu merupakan niat baik.
"Ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Walau belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," ungkapnya.
Setelah adanya upaya menyicil, Pemko Medan menangguhkan pembongkaran Mall Centre Point yang rencananya dilakukan Kamis, 30 Mei 2024.
"PT ACK sudah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar. Permohonan untuk tunda pembongkaran kita lakukan," Bobby Nasution menjelaskan.
Advertisement
Tunggu Pelunasan
Namun, jika sampai tenggat waktu yang ditetapkan sisa tunggakan tidak dibayar lunas, maka Pemko Medan tetap akan melakukan pembongkaran Mall Centre Point.
"Kita tunggu niat baiknya," ujarnya.
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan bahkan sempat diparkirkan tepat di depan Mall Centre Point.