Intip Gaya Busana Adat yang Dikenakan Kakanwil Kemenkumham Babel saat MIPC

Paksian yang dikenakan Harun berwarna hijau dan memiliki motif "pucuk rebung". Motif tersebut melambangkan kerukunan, sementara warna hijau dipilih karena mengandung filosofi kesejukan, harapan, dan pertumbuhan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 28 Jul 2024, 21:07 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2024, 20:29 WIB
MIPC
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bangka Belitung (Babel) menggunakan pakaian adat saat acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Keliling Kekayaan Intelektual Tahun 2024. Baju adat tersebut bernama paksian yang merupakan pakaian adat asal Babel.

Paksian yang dikenakan Harun berwarna hijau dan memiliki motif "pucuk rebung". Motif tersebut melambangkan kerukunan, sementara warna hijau dipilih karena mengandung filosofi kesejukan, harapan, dan pertumbuhan. Sedangkan selempang atau sungkon yang disampirkan pada bahu sebelah kanan, menandakan seorang laki-laki yang bertanggung jawab.

"Itu disimbolkan dari motif baju pucuk rebung yang bermakna kerukunan dan warna hijau yang menyiratkan kesejukan dan ketenangan,"ungkap Harun Sulianto, Minggu (28/7/2024).

Paksian sendiri pernah dikenakan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo saat pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tahun 2022. Tepatnya dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI.

Harun mengaku sengaja mengenakan baju adat asal Babel tersebut, sebab untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas. Selain itu, ia juga merupakan putra daerah asal Babel, maka wajib baginya untuk menjaga keberagaman budaya dan melestarikannya secara turun temurun kepada generasi selanjutnya. Hal itu juga sejalan dengan tugas Kemenkumham yang mendorong kekayaan intelektual melalui MIPC.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Tujuan MIPC

Ia juga menjelaskan, MIPC digelar untuk memberikan edukasi, layanan konsultasi dan pendampingan mengenai perlindungan kekayaan intelektual. Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan merek dan paten sebagai kekayaan intelektual untuk memperoleh perlindungan hukum. Hal ini menjadi sangat penting dalam menghadapi perkembangan dan persaingan global.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia. MIPC juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih dekat," tambah Harun.

Sementara itu, Plt. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Pemerintah Provinsi Babel, Ellyana, menyampaikan jika Babel memiliki potensi yang sangat besar dalam jalur ekosistem kekayaan intelektual mulai dari menciptakan, melindungi dan memanfaatkan. Ia juga berharap kekayaan intelektual dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah melalui ekonomi kreatif.

"Pada tahun ini, Kanwil Kemenkumham Babel bersama pemerintah daerah dan masyarakat pelindungan indikasi geografis telah mendaftarkan 3 potensi indikasi geografis, yaitu nanas bikang dari Bangka Selatan, teh tayu jebus dari Bangka Barat dan madu pelawan namang dari Bangka Tengah," tutur Ellyana.

Hal senada dikatakan Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual, Dede Mia Yusanti. Ia menjelaskan jika Babel merupakan provinsi ke-20 dari penyelenggaraan MIPC di wilayah untuk tahun 2024. Kegiatan ini telah memasuki tahun ke-3 sejak 2022 dan diharapkan kekayaan intelektual menjadi salah satu poros yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Penyelenggaraan MPIC di Babel dari tahun 2022-2024 terdapat 1.508 permohonan kekayaan intelektual meliputi merek paten, desain industri dan hak cipta dengan kenaikan rata-rata selama 3 tahun di angka 20% setiap tahunnya," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya