Perda Izin Lingkungan di Pangkalpinang Dievaluasi, Ada Apa?

Evaluasi terebut bertujuan untuk menilai kualitas peraturan perundang-undangan, baik dari segi normatif maupun implementasi.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 27 Jul 2024, 14:42 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2024, 14:11 WIB
Evaluasi
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang mengevaluasi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 terkait izin lingkungan. Evaluasi terebut bertujuan untuk menilai kualitas peraturan perundang-undangan, baik dari segi normatif maupun implementasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham), Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan evaluasi perda izin lingkungan dilakukan karena pengaturannya terdampak dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini perlu dievaluasi dan diatasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum terkait lingkungan hidup.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi perda yang sedang berlaku dengan ditinjau kembali keberlakuannya,”ungkap Fajar, Sabtu (27/7/2024).

Fajar menjelaskan evaluasi tersebut sebagai bentuk kepedulian Kemenkumham Babel terhadap perkembangan hukum di daerah. Nantinya diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat menciptakan kemudahan, perlindungan dalam pengelolaan lingkungan. Ia juga menilai jika analisis dan evaluasi hukum merupakan bagian penilaian dari Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengapresiasi jajaran Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang yang telah bersinergi dengan baik terkait harmonisasi dan evaluasi produk hukum daerah. Harun menerangkan, nantinya evaluasi akan membantu mengetahui keadaan hukum yang telah ada dengan ditinjau dari pembentukannya, capaian, manfaat dan dampaknya.

"Upaya evaluasi terkait perda izin lingkungan ini merupakan sebuah sinergitas yang baik demi menghasikan produk hukum daerah yang berkualitas," Harun menimpali.

Sekedar informasi, Ketentuan lingkungan hidup dalam Pasal 23 UU Cipta Kerja menghasilkan setidaknya tiga jenis izin, yaitu izin berusaha, persetujuan lingkungan sebagai Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan persetujuan untuk kegiatan pembuangan limbah (dumping).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya