Gaungkan Kekayaan Intelektual Lewat Ajang MIPC 2024

Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 27 Jul 2024, 20:25 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2024, 17:42 WIB
KI
Foto: Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia. MIPC juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih dekat dengan mengusung konsep jemput bola.

"Melalui pemahaman kekayaan intelektual yang baik, tentunya dapat menjadi potensi untuk melindungi produk dan hasil karya anak bangsa,"ungkap Harun Sulianto, Sabtu (27/7/2024).

Hal senada dikatakan Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual, Dede Mia Yusanti. Ia menilai dengan adanya stand pameran diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang kekayaan intelektual khsusnya bagi masyarakat luas," Dede menimpali.

Sementara itu, salah satu peserta yang ikut dalam pameran tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Pihaknya menampilkan produk hasil karya warga binaan seperti sari madu jeruk kunci (Sameku), kopi Destar dan tubruk.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menyampaikan bahwa produk tersebut merupakan hasil dari program pelatihan yang digelar jajarannya. Sehingga hal tersebut dapat menjadi bekal mereka setelah bebas nantinya.

"Kami turut serta dalam kegiatan ini melalui stand yang menarik. Tentunya kami tidak hanya memamerkan produk-produk kreatif hasil karya warga binaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengunjung mengenai pentingnya perlindungan merek," ujar Nur Bambang Supri Handono.

Ia juga berpendapat bahwa hasil karya warga binaan yang dipamerkan dapat bersaing dengan produk-produk yang beredar di pasaran. Hal ini juga dalam upaya mendukung pemulihan dan pemberdayaan para warga binaan.

Dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic ini tak hanya memfasilitasi terkait kekayaan intelektual. Namun juga layanan komunikasi masyarakat, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan konsultasi hukum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya