Liputan6.com, Sukabumi - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FSF alias A (28) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota bersama dua tersangka lainnya YPP (33) dan AB (32). Ketiganya diringkus polisi dalam kasus pornografi di sebuah aplikasi live streaming.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menerangkan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda dalam kasus pornografi online tersebut. Tersangka FSF merupakan talent host atau figur yang berperan langsung saat live streaming dalam aplikasi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
“Tersangka YPP sebagai admin bagian keuangan yang melakukan pembayaran kepada host atau talent, dan tersangka AB berperan sebagai agensi aplikasi h****51 dan sebagai perekrut para calon host talent,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).
Advertisement
Kronologi penangkapan tersangka kasus pembuatan konten pornografi tersebut terjadi pada Rabu 24 Juli 2024 lalu. Salah satu pelaku diamankan di Jalan Sriwedari, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Dari penangkapan tersebut, hasil penyelidikan polisi berkembang pada keterlibatan tersangka lainnya yaitu YPP yang diamankan di wilayah Pancoran Mas, Depok. Sementara tersangka AB diamankan polisi di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan
“Pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara streaming di aplikasi h****51,” jelasnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya beberapa unit handphone, satu akun host live, lampu ring light, satu topeng hitam, satu alat bantu seksual, tiga bundel rekening koran dari ketiga tersangka, dan 3 buah kartu ATM berbagai jenis.
Agensi Bisnis Pornografi
Polisi menerangkan, para tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp1,3 miliar dalam menjalankan bisnis live streaming bermodus pornografi. Saat ini tersangka AB telah merekrut sebanyak 70 talent yang aktif dalam aplikasi streaming tersebut.
“Perbulannya agensi saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan h****51 ke salah satu rekening bank milik AB untuk pembayaran para talent. Dimana besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent,” terang Rita.
Gift atau hadiah yang diberikan pada saat siaran langsung tersebut berbentuk gambar dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta. Tergantung permainan yang dilakukan oleh host tersebut.
“Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen. Jadi dari 10 persen itu (dibagi) perbandingan 70 30 antara agent dengan admin dari gift per talent,” ungkapnya.
Advertisement
Pengakuan Tersangka Ibu Rumah Tangga
Kepada polisi, tersangka FSF mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapat dari pekerjaan live streaming bermodus pornografi di Sukabumi.
Saat diinterogasi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, FSF mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terbentur faktor ekonomi.
“(Kenapa?) Ekonomi, ga kerja. Ada suami, tau live, tapi gatau live seperti itu. Iya, suami mengizinkan,” ucap FSF.
FSF menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki tiga orang anak. Rita juga bertanya apakah FSF menyesali perbuatannya, dan FSF mengaku menyesal. Jawaban pelaku kemudian ditimpali Rita, bahwa penyesalan itu karena ditangkapnya FSF oleh polisi.
“Udah punya anak, tiga, paling besar 12 tahun (masih) sekolah. Perasaannya nyesel, (nyesel karena ditangkap),” tuturnya.
Sementara itu, tersangka AB juga tak lepas dari interogasi. Diketahui AB merupakan agensi yang telah merekrut sebanyak 70 talent. Dibalik topeng hitam berbaju orange, AB menyebut jika dirinya baru mencoba peruntungan dalam bisnis haram tersebut selama satu tahun terakhir.
“(Berapa lama?) satu tahun, benar bu, Saya tadinya kan buruh serabutan bangunan atau apa saja,” ucap AB.
Lebih lanjut, Rita menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari patroli cyber kepolisian. Para pelaku ini kerap menawarkan lowongan pekerjaan sebagai host live streaming melalui media sosial.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai dengan pasal berlapis yaitu Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar. Kemudian Pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.