Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik, Keluarga Korban Kecewa

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan malapraktik di RSUD Doris Sylvanus, Kalimantan Tengah, yang mengakibatkan kematian bayi berusia 16 hari. Hal tersebut membuat keluarga korban merasa kecewa dan berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Propam.

oleh Roni Sahala diperbarui 03 Agu 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2024, 23:00 WIB
Malapraktik
Meiske dan Afner, orangtua dari bayi berusia 16 hari yang tewas diduga akibat malapraktik saat berada di pintu keluar Direskrimum Polda Kalteng bersama tim hukum.

Liputan6.com, Palangka Raya - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menghentikan sementara penyelidikan dugaan malapraktik di RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya, yang menewaskan bayi berusia 16 hari. Keputusan itu diambil setelah penyidik menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kabagops Ditreskrimum Polda Kalteng, Kompol Samsul Bahri, menyampaikan hasil penyelidikan kepada keluarga korban dalam pertemuan pada Kamis (1/8/2024).

"Kami menyerahkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dan memberikan penjelasan kepada orang tua korban," ujar Samsul kepada wartawan usai pertemuan.

Samsul menegaskan, penghentian sementara ini bukan berarti kasus telah ditutup.

"Belum ditemukan tindak pidana, bukan berarti tidak ditemukan. Kami telah meminta keterangan dari saksi ahli dan mencocokkan dengan bukti yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Afner Juliwarno, ayah korban, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil penyelidikan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa tidak ditemukan unsur pidana, padahal menurutnya telah memberikan bukti-bukti yang cukup lengkap.

"Kami baru diberitahu pasca operasi kalau anak kami sebelumnya memiliki kelainan jantung. Kami mempertanyakan SOP yang ada di RSUD Doris," kata Afner.

Guna memperkuat argumennya, Afner kemudian menunjukkan dokumen-dokumen yang menurutnya mengandung kejanggalan dalam penanganan medis terhadap anaknya.

Menanggapi kekecewaan keluarga korban, Samsul menyatakan, pihak keluarga berhak melaporkan kasus ini ke Divisi Propam jika merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan. Afner dan istrinya, Meiske Angelina, terlihat emosional saat menerima penjelasan dari tim penyidik. Mereka berencana melaporkan penyidik Polda Kalteng ke Divisi Propam sebagai langkah selanjutnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, penghentian sementara penyelidikan ini menambah tanda tanya mengenai penanganan kasus tersebut.

“Juga memunculkan pertanyaan tentang transparansi proses hukum yang berlangsung,” kata Parlin, Jumat (2/8/2024).

Selain terjadi di Palangka Raya, dugaan malapraktik juga terjadi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Di RSUD Pulang Pisau, seorang bayi harus kehilangan sebagian dari kakinya diduga akibat kesalahan dalam penanganan.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Kalteng jauh lebih dulu dari kasus bayi Afner. Meski Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) telah mengeluarkan putusan yang isinya ditemukan adanya pelanggaran, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang.

Selain itu, orang tua pasien dokter THT di RSUD Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas, membagikan curhatan yang viral di media sosial. Dalam status TikTok-nya, ia menceritakan, telinga anaknya berdarah saat mendapatkan penanganan dari dokter.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya