Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) Nigeria yang diduga kuat terlibat penipuan melalui aplikasi kencan atau yang sering disebut love scamming akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan oleh petugas Keimigrasian Kemenkumham Lampung.Â
"Kemungkinan besar warga negara asing ini akan kita kenakan tindakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan masuk," kata Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, Kamis (1/7/2024).Â
Baca Juga
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dan menunggu tindak lanjut Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, khususnya pada bidang penindakan dan pengawasan keimigrasian.Â
Advertisement
Meski demikian, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung telah mengeluarkan surat perintah pendetensian terhadap 12 pria asal Nigeria tersebut.Â
"Iya, dikarenakan mereka ini warga negara asing jadi bukan penahanan tetap pendetensian dan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung," bebernya.
Soal sanksi tindakan administratif penangkalan, dijelaskan dia bahwa bagi WNA pelanggar izin tinggal tersebut akan dicegah atau dicekal masuk Indonesia minimal selama 60 hari sejak sanksi diberlakukan.Â
"Mereka terbukti bersalah overstay akan dikenakan sanksi tegas, sekaligus menjadi efek jera bagi warga negara asing untuk lebih mentaati aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengapresiasi jajaran keimigrasian, instansi terkait, hingga aparatur Desa Karyatani yang telah bekerjasama dalam pengungkapan keberadaan 12 WNA tersebut.Â
Sorta pun mengimbau masyarakat Lampung dapat menyampaikan informasi jika mengetahui atau menemukan gerak-gerik WNA mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing masing.
"Kami mohon untuk sesegera mungkin berkoordinasi, khususnya petugas Imigrasi, kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban para WNA di Provinsi Lampung," pungkasnya.
Â
Menyasar Wanita Paruh Baya
Sebelumnya, 12 Warga Negara Asing (WNA) Nigeria yang diamankan petugas Imigrasi di Kabupaten Lampung Timur karena terlibat tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan atau yang sering disebut love scamming menyasar para korban wanita paruh baya di luar Indonesia.Â
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan menerangkan bahwa petugas Imigrasi masih mendalami tindak pidana love scamming tersebut dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.Â
"Mereka sempat berbicara itu (praktik love scamming) sudah dilakukan tapi korbannya itu di luar Indonesia. Artinya, warga negara asing yang di luar. Jadi menyasar kepada perempuan, korban yang sudah berumur," kata dia.
Advertisement