Penyerangan Ormas LMPI di Way Kanan Lampung, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Satu pelaku penyerangan ormas LMPI di Kabupaten Way Kanan, Lampung berhasil diamankan. Polisi menyebut bahwa tim gabungan hingga kini masih mengejar pelaku lain yang terlibat.

oleh Ardi Munthe diperbarui 11 Agu 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2024, 13:00 WIB
Tangkapan layar video detik-detik kericuhan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto: (Istimewa).
Tangkapan layar video detik-detik kericuhan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto: (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Unjuk rasa organisasi kemasyarakatan (Ormas) berujung penyerangan oleh kelompok bersenjata tajam yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung memasuki babak baru.

Satu pelaku penyerangan yang menyebabkan beberapa Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) luka-luka berhasil ditangkap.

Satu pelaku penyerangan itu berinisal F 48 tahun, warga Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, kabupaten setempat. F diringkus oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Way Kanan di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, pada Jumat (9/8/2024) pagi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengonfirmasi seorang pelaku penyerangan ormas diamankan oleh tim gabungan.

"Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku berinisial F," kata Umi, Sabtu (10/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Umi menyampaikan bahwa pelaku F mengaku terlibat dalam penyerangan tersebut. 

Ia menambahkan, tim gabungan pun hingga kini masih mengejar pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam bentrok antar ormas tersebut. 

"Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya," ucap dia. 

Karena ulahnya, pelaku F disangkakan telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.

"Untuk ancaman hukumannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan" pungkasnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa larangan angkutan batu bara melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kabupaten Way Kanan, Lampung yang dilakukan oleh ormas LMPI berujung ricuh. Satu orang dikabarkan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. 

Peristiwa kericuhan itu terjadi di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, kabupaten setempat, pada Kamis (7/8/2024), sekitar pukul 19.47 WIB.

Berdasarkan video yang diterima Liputan6.com, keributan itu terjadi berawal ketika ormas LMPI menggelar aksi damai melarang dan memutar balikkan sejumlah truk bermuatan batu bara hendak melintas di jalan setempat. 

Kemudian, datang puluhan orang tak dikenal membawa senjata tajam untuk membubarkan ormas tersebut. Aksi penyerangan menggunakan senjata tajam pun terjadi di sepanjang jalan setempat. Akibatnya seorang anggota ormas mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang mengonfirmasi peristiwa kericuhan tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di Tugu Simpang Empat, kabupaten setempat, sekira pukul 19.47 WIB. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya