Â
Liputan6.com, Jakarta Polresta Sidoarjo menetapkan Erwan Nurmansyah (31), sekuriti salah satu bank berpelat merah asal Kwandengan Timur, Lemah Putro, Sidoarjo, sebagai tersangka atas tewasnya Tiara Aprilia Anindita (23) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (12/8/2024).
Advertisement
Kombes Christian mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuhan itu awalnya dilatarbelakangi permasalah ponsel yang hendak dijual untuk mencukupi kebutuhan anak korban, pada Minggu (4/8/2024) petang.
"Pelaku berbincang dengan korban terkait dengan HP milik pelaku yang rencananya akan dijual untuk memberi jatah anak korban," ucapnya.
"Namun korban tidak menjawab, selanjutnya pelaku berkata, yo opo iki Hp ne di dol wae ta, gawe ngekei jatah anak (bagaimana kalau HP-nya dijual saja untuk kasih jatah anak). Lalu korban menjawab, dol en kono (jual saja sana), sambil melempar HP kearah wajah pelaku," imbuh Kombes Christian.
Tersangka yang merupakan kekasih korban ini langsung naik pitam, Erwan langsung memukul wajah Tiara beberapa kali hingga korban berteriak meminta pertolongan.
"Selanjutnya pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan, dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban lemas," ujar Kombes Christian.
Dengan sisa tenaga, korban masih berupaya meloloskan tubuhnya dari pitingan tersangka. Pitingan itu dilepaskan oleh tersangka dengan sendirinya, namun kemudian korban dibekap menggunakan bantal.
Dikunci di Kamar
"Pelaku kemudian mengambil sembong (kain Bali) dililitkan di leher korban. Selanjutnya pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya di Kabupaten Jombang," ucap Kombes Christian.
Saat itu, tersangka bercerita ke salah satu kerabatnya terkait pembunuhan itu. Akhirnya, pelaku kembali ke Sidoarjo dan menyerahkan di ke polisi.
"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan sebuah kain sembong yang digunakan tersangka untuk membunuh korban," ujar Kombes Christian.
Advertisement