Liputan6.com, Jakarta - Tidak cukup dengan Nezar Patria sebagai wakil menteri, pemerintahan Presiden Jokowi di penghujung masa jabatannya telah resmi menambah jumlah wakil menteri di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi dua orang, dengan dilantiknya Angga Raka Prabowo di Istana Negara, Senin (19/8/2024).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52M Tahun 2024 tentang tentang Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Advertisement
Dengan dipandu Presiden Jokowi, Angga bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengucap sumpah jabatan.
Advertisement
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Angga mengucap sumpah.
Profil Singkat Angga Raka Prabowo
Angga Raka Prabowo merupakan politisi dari Partai Gerindra, yang juga pernah menjadi Ketua Bidang Komunikasi atau Direktur Media Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
Angga diketahui bergabung dengan Gerindra pada 2008. Angga masuk sebagai tim media Partai Gerindra pada 2012. Dia lalu dipercaya menjadi sekretaris pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto pada 2014 hingga 2017.
Di Partai Gerindra sendiri, Angga didapuk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Komunikasi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan tugas Kementerian Kominfo saat ini sangat berat, sehingga dengan adanya penunjukan Angga Raka sebagai Wamenkominfo, berbagai hal dapat dituntaskan dengan cepat.
Sejumlah hal yang harus dituntaskan dalam waktu singkat, yaitu aturan turunan dan kelembagaan untuk pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, percepatan pemberantasan judi online/daring, perbaikan arsitektur dan tata kelola data nasional, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk pelayanan publik.
Advertisement