Aparat Polresta Manado Ciduk 5 Warga Bitung Pelaku Pencurian Tiang Jaringan Indosat

Tim kemudian bergerak menuju Kota Bitung dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di Perum Asri Lanjutan, Kelurahan Maesa, Kecamatan Maesa, Kota Bitung tanpa perlawanan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Agu 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2024, 01:00 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 batang tiang jaringan Indosat, satu unit kendaraan pick-up Daihatsu GrandMax, uang tunai sebesar Rp 4 juta, dan tiga buah handphone.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 batang tiang jaringan Indosat, satu unit kendaraan pick-up Daihatsu GrandMax, uang tunai sebesar Rp 4 juta, dan tiga buah handphone.

Liputan6.com, Minahasa Utara - Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian tiang jaringan Indosat. Penangkapan dilakukan setelah kuasa dari PT Fajar Mitra Krida Abadi melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, pada Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan laporan itu, pada pukul 03.00 Wita, diperoleh informasi bahwa 25 tiang jaringan Indosat telah dicabut dari tempatnya. Pihak perusahaan segera menuju lokasi dan menemukan dua terduga pelaku, FL dan A, yang sedang memuat tiang-tiang tersebut. Mereka langsung menghadang para pelaku namun hanya berhasil mengamankan FL dan A.

Akibat kejadian tersebut, PT. Fajar Mitra Krida Abadi mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Setelah melakukan interogasi terhadap kedua pelaku yang tertangkap, Tim Delta Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya.

Tim kemudian bergerak menuju Kota Bitung dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di Perum Asri Lanjutan, Kelurahan Maesa, Kecamatan Maesa, Kota Bitung tanpa perlawanan.

Plh Kapolresta Manado Kombes Pol FX Winardi Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, kelima pelaku yang diamankan adalah IY (31), FL (31), A (20), dan IY (33), semuanya warga Kota Bitung, Sulut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 batang tiang jaringan Indosat, satu unit kendaraan pick-up Daihatsu GrandMax, uang tunai sebesar Rp 4 juta, dan tiga buah handphone.

“Pihak Kepolisian juga mengungkapkan bahwa FL dan HY sebelumnya terlibat dalam pencurian serupa di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya