Liputan6.com, Manado - KPU Sulut menetapkan sebanyak 1.957.279 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024. Penetapan DPS dilakukan lewat Rapat Pleno Terbuka pada, Jumat – Sabtu (16-17/8/2024), di Hotel Luwansa Manado.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memaparkan secara singkat tentang PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Dia juga menyampaikan tentang keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan daftar Pemilih Dalam Penyelengggaran Pilkada Tahun 2024.
Advertisement
“Kami berharap dalam pleno DPS ini dapat menghasilkan suatu data yang murni dilapangan sehingga bisa mendapatkan data pemilih yang valid,” ujar Kenly Poluan.
Koordinator Divisi Data, dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu mengungkapkan dari DPS tersebut, terdapat 2.774 orang pemilih yang berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.
“TPS lokasi khusus berjumlah 10 titik yang tersebar di 7 kabupaten dan kota,” ujar Lanny Ointu.
Jumlah 10 titik TPS berada di Minahasa ada 2 titik TPS khusus dengan jumlah 834 pemilih, Sangihe 1 TPS jumlah pemilih 112, Minahasa Selatan 1 TPS jumlah pemilih 122, Manado 1 TPS khusus dengan jumlah 359 pemilih. Kota Bitung 3 TPS dengan jumlah 898 pemilih.
Kemudian Kota Tomohon terdapat 1 TPS dengan jumlah pemilih 126 orang dan Kota Kotamobagu 1 TPS jumlah pemilih 323 orang.
Lanny Ointu menambahkan, data DPS ini masih bersifat sementara karena masyarakat yang memiliki hak pilih tapi belum masuk DPS tetap akan diakomodir sebagaimana aturan yang berlaku.
Hasil rapat pleno tersebut, jumlah pemilih sementara pilkada Sulut ternyata berkurang signifikan dari total DP4 yang dikeluarkan Kemendagri berjumlah 1.999.200 yang menjadi dasar bagi KPU melakukan coklit.
Jumlah DPS Pilkada juga ternyata berkurang dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.969.603.
Baca Juga