Liputan6.com, Semarang - DPP PDI Perjuangan memberikan rekomendasi kepada Bendahara Umum DPD PDIP Jateng Agustina Wilujeng Pramestuti untuk maju sebagai calon Wali Kota Semarang. Isu ini berhembus kencang meski tidak ada pengumuman resmi dari DPP PDIP seperti daerah lain.
Wakil Ketua DPC PDIP Kota Semarang, Supriyadi menyebutkan bahwa rekomendasi memang diberikan untuk Agustina Wilujeng. Kemudian disebutkan pula bahwa Agustina Wilujeng Salah kader PDIP yang sudah sangat senior.
Baca Juga
Ia pernah menjadi anggota DPRD Kota Semarang, DPRD Jateng dan DPR RI. Agustina sempat tiga periode jadi anggota DPRD Kota Semarang. Agustina juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI.
Advertisement
"Yang pasti mbak Agustin ini sangat dekat dengan masyarakat. Apalagi kader, dengan masyarakat non kader ia juga sangat dekat," kata Supriyadi.
Sementara itu, untuk posisi calon Wakil Wali Kota yang mendampingi adalah Iswar Aminudin. Ia merupakan Sekda Kota Semarang.
Iswar Aminudin memang mendaftar di DPC PDIP Kota Semarang untuk menjadi peserta kontestasi. Namun ia tak mengundurkan diri dari jabatannya maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas hal ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang itu untuk diperiksa netralitasnya.
Secara terang-terangan dia telah melakukan penjajakan politik di sejumlah partai politik. Mulai PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Golkar.
Bukan meminta maaf, saat itu Iswar bersikukuh tak melanggar asas netralitas ASN.
"Saya siap kalau dianggap salah, ya monggo silakan. Saya manut saja kalau memang dianggap melanggar," kata Iswar Aminuddin.
Blunder?
Lembaga Kajian Sosial The Semarang Institute menyebutkan bahwa seharusnya Iswar mengundurkan diri dari ASN jika aktif berpoliti. Direktur Eksekutif The Semarang Institute, Iskandar menyebutkan Iswar melanggar UU ASN.
"Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) disebutkan bahwa ia harus mengundurkan diri," katanya.
Kemudian dijelaskan sesuai Pasal 119 UU ASN pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. Kemudian pasal 123 ayat (3) UU ASN menyebutkan pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
"Jadi jika memang Iswar benar-benar mendapatkan rekomendasi, saya menganggap ini sebuah blunder karena ia tak memiliki attitude yang baik, tak taat aturan dan juga etika," katanya.
Saat ini sudah ada dua pasangan calon yang maju kontestasi Pilwakot Semarang. Pertama adalah Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang diusung Demokrat, Gerindra dan didukung PKS, PAN, PPP. Kemudian ada pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminudin yang diusung PDI Perjuangan.
Sedangkan Dico Ganinduto yang ditawarkan oleh ketua umum DPP Golkar Airlangga Hartarto saat itu hingga memasuki hari pertama pendaftaran calon Kepala daerah belum juga ada kejelasan.
Advertisement