Liputan6.com, Lampung - Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI lantaran melanggar kode etik. Fery terbukti menerima suap dari salah satu calon legislatif (caleg) sebesar Rp530 juta. Keputusan pemberhentian Fery dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Jakarta, pada Senin (2/8/2024).
Heddy menyatakan bahwa Fery telah terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan berkomunikasi dan memberikan komitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu. Kemudian, Fery juga dikatakan menerima sejumlah uang karena menjanjikan bisa menggelembungkan suara salah satu caleg tersebut.
Baca Juga
"Diduga ada pengkondisian suara pemilih untuk calge DPRD Bandar Lampung, Erwin Nasution (pelapor) agar terpilih sebagai anggota legislatif. Berdasarkan pengakuan pelapor, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp530 juta," kata Heddy.
Advertisement
Dia menjelaskan, uang yang diterima Fery itu kemudian dibagikan kepada sejumlah rekannya untuk mendongkrak perolehan suara Erwin Nasution. "Uang sebanyak Rp130 juta diberikan Fery kepada Heri Hilman selaku PPK Kedaton," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Fery diberhentikan karena terbukti menjanjikan bisa menggelembungkan suara salah satu calon legislatif (caleg). Iming-iming itu ditawarkan Fery kepada caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari Partai PDI Perjuangan, M Erwin Nasution.
Sidang pemberhentian Fery dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Jakarta, pada Senin kemarin (2/9/2024). Fery dinyatakan telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E.