Balai Karantina Sulut Gagalkan Pengiriman Ilegal Unggas ke Maluku Utara

Penanggungjawab Pos Pelabuhan Manado Hesti Ratnawati mengungkapkan, unggas tersebut ditemukan di area dermaga dan akan dibawa melalui KM Aksar Saputra 23 tanpa mengantongi dokumen karantina dari daerah asal.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 06 Okt 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2024, 13:00 WIB
Unggas yang ditemukan di area dermaga dan akan dibawa melalui KM Aksar Saputra 23 tanpa mengantongi dokumen karantina dari daerah asal.
Unggas yang ditemukan di area dermaga dan akan dibawa melalui KM Aksar Saputra 23 tanpa mengantongi dokumen karantina dari daerah asal.

Liputan6.com, Manado - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut menggagalkan pengiriman ilegal unggas yang hendak dibawa ke Provinsi Maluku Utara. Hal ini diungkapkan Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara.

"Terdapat puluhan ekor unggas yakni ayam yang akan dikirim secara ilegal ke Maluku Utara berhasil ditahan petugas Karantina Sulut melalui pos pelayanan Pelabuhan Manado," kata I Wayan Kertanegara pada, Jumat (4/10/2024).

Penanggungjawab Pos Pelabuhan Manado Hesti Ratnawati mengungkapkan, unggas tersebut ditemukan di area dermaga dan akan dibawa melalui KM Aksar Saputra 23 tanpa mengantongi dokumen karantina dari daerah asal.

Setelah ditemukan, petugas karantina langsung melakukan tindakan penahanan dan mengamankan ayam tersebut di kantor pospel.

“Tindakan penahanan ini dilakukan sebagai upaya mencegah lalu lintas ayam secara ilegal, karena ayam terkait tidak disertai dokumen karantina sebagai penjamin kondisi kesehatan dan keamanan hewan untuk dikirim antar area atau antar pulau,” tuturnya.

Wayan Kertanegara menambahkan, pengiriman ayam tanpa pemeriksaan kesehatan beresiko tinggi menularkan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

"Salah satunya berisiko tinggi menularkan flu burung, sehingga tindakan penahanan perlu dilakukan," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa ayam juga tidak bisa dibawa masuk dari Manado ke Maluku Utara sesuai Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 untuk mencegah masuknya flu burung.

Setelah ditahan, pemilik ayam selanjutnya dibekali peringatan sekaligus pengenalan terkait aturan karantina sesuai UU 21 Tahun 2019, sehingga pelanggaran hukum dalam hal pengiriman ayam ilegal tidak dilakukan kembali.

“Unggas tersebut diserahkan kembali kepada pemilik setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya