Nasib Petani Sawit Pulubala Gorontalo, Satu Dekade Menanti Janji Manis Perusahaan

Para petani menuntut kejelasan setelah bertahun-tahun menanti tanpa hasil yang dijanjikan. Seorang petani mengungkapkan kekecewaannya.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 16 Okt 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 02:00 WIB
Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja mengangkut cangkang sawit (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Liputan6.com, Gorontalo - Sudah lebih dari satu dekade, ratusan petani sawit di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo masih menunggu realisasi janji pembagian plasma 20 persen dari PT Tri Palma Nusantara yang dijanjikan sejak tahun 2013. Hingga kini, janji tersebut belum juga terpenuhi, dan kehidupan para petani justru semakin sulit. Para petani menuntut kejelasan setelah bertahun-tahun menanti tanpa hasil yang dijanjikan. Seorang petani mengungkapkan kekecewaannya.

“Katanya setelah tiga tahun kami bisa menikmati hasil, tapi nyatanya makin susah,” ujar salah satu petani yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui Selasa (8/10/2024) lalu.

Selain tidak mendapatkan hasil plasma, para petani mengaku sejak awal penandatanganan kontrak berlangsung tanpa transparansi. Mereka diminta menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan untuk membaca isi kontrak. "Alasannya karena banyak yang antri, jadi kami hanya disuruh tanda tangan dan difoto sambil memegang kontrak dan kwitansi, tanpa tahu apa isinya," ujarnya.

Masalah lain yang muncul adalah klaim sepihak perusahaan mengenai kepemilikan tanah. Awalnya, perusahaan hanya mengontrak lahan petani, namun kini mengklaim telah membeli tanah-tanah tersebut. "Ini jelas bertentangan dengan kesepakatan awal, yang hanya kontrak, bukan jual beli," ungkap petani.

Lebih lanjut, perusahaan juga tidak mensyaratkan sertifikat atau dokumen hak kepemilikan tanah saat pengukuran. Mereka hanya berdasarkan pengakuan warga bahwa mereka memiliki lahan tersebut. Hal ini semakin menambah kebingungan dan ketidakpastian bagi para petani.

Selain janji pembagian plasma, fasilitas lain seperti beasiswa untuk anak-anak petani dan kemampuan untuk membeli kendaraan juga tidak pernah terwujud. “Mereka bilang yang belum bisa beli motor akan bisa, dan yang sudah punya motor akan mampu beli mobil. Tapi semuanya hanya janji kosong,” ujar warga lainnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Kebingungan Soal Nama Perusahaan

Agus Prabowo
Agus Prabowo, Manajer Palma Group yang menaungi PT Tri Palma Nusantara, PT Heksa Jaya Abadi, dan PT Agro Palma Khatulistiwa

Ironisnya, hingga kini, para petani tidak mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab. Mereka hanya diberi tahu bahwa perusahaan yang mengelola lahan adalah "Palma Grup," tanpa kejelasan lebih lanjut. Penelusuran media terungkap, bahwa tiga perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo, yakni PT Tri Palma Nusantara, PT Heksa Jaya Abadi, dan PT Agro Palma Khatulistiwa. Ketiganya merupakan bagian dari PT Palma Serasih Grup, yang berbeda dengan nama "Palma Group" yang diketahui masyarakat.

Tanggapan Pihak Perusahaan

Agus Prabowo, Manajer Palma Group yang menaungi PT Tri Palma Nusantara, PT Heksa Jaya Abadi, dan PT Agro Palma Khatulistiwa, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh para petani sawit di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Menurut Agus, pihaknya tidak pernah membeli atau mengontrak tanah milik warga seperti yang dituduhkan. Agus menyebut bahwa mayoritas lahan yang digunakan oleh perusahaan adalah tanah negara. "90 persen tanah itu tidak ada yang menguasai. Artinya, dikuasai oleh negara," ungkap Agus Senin (15/10/2024).

Terkait masalah pembagian plasma yang menjadi sorotan petani, Agus menegaskan bahwa, hal tersebut merupakan tanggung jawab Koperasi Plasma Palma Mandiri Sejahtera (KPPMS)."Yang jelas kami selalu menyerahkan uang plasma itu ke koperasi secara rutin," tambahnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat menjawab keluhan para petani yang merasa hak-hak mereka diabaikan oleh perusahaan. Namun, hingga kini, para petani masih menunggu realisasi janji yang telah dinyatakan sejak tahun 2013.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya