Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster Ilegal, 14 Pelaku Diamankan

Pengungkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran BBL ilegal dari masyarakat setempat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

oleh Ardi Munthe diperbarui 17 Okt 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2024, 01:00 WIB
Barang bukti ribuan BBL hasil penggerebekan Polda Lampung. Foto : (Istimewa).
Barang bukti ribuan BBL hasil penggerebekan Polda Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan penyelundupan 149.400 benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim secara ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran BBL ilegal dari masyarakat setempat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Penggerebekan ini dilakukan tim Gakkum Ditpolairud Polda Lampung pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Benih-benih tersebut dikemas dalam 747 kantong plastik.

Selain barang bukti berupa benih lobster, aparat juga mengamankan 14 tersangka berikut peralatan pengemasan, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Para tersangka yang diamankan terdiri dari beberapa daerah, di antaranya Muhammad Rizal (34), Winarto (36), Soleh (34) dari Trenggalek, Jawa Timur; Reza (32), Topan Efendi (28), Yogi Pratama (29) dari Bengkulu; Putra (36) dari Sumatera Barat. Kemudian, Nur Muhamad (27), Berli Handoko (33), Arif Fauzi (33) warga Pringsewu; M. Rudi Asnadi (35), Muhammad Sani (36), Agung Kartadinata (39) warga Lampung Timur; Mohammad Jani (30) warga Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak awal Oktober 2024. “Setelah kami menerima laporan kemarin dan kami segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi yang kami terima dinyatakan valid, kami langsung bertindak,” kata Umi, Selasa (15/10/2024).

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Menurut Umi, penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara serta melindungi kelestarian ekosistem laut. 

Sebagai tindak lanjut, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melepasliarkan benih lobster tersebut ke habitat aslinya di perairan Teluk Lampung. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memulihkan populasi lobster di alam,” pungkasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya