Jelang Pilkada Serentak, DKPP Kumpulkan 518 Penyelenggara Pemilu di Makassar

DKPP Kumpulkan 518 Penyelenggara Pemilu Dalam Rakor Penyelenggara Pemilu di Makassar

oleh Fauzan diperbarui 25 Okt 2024, 12:03 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2024, 11:52 WIB
DKPP gelar Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah Timur di Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
DKPP gelar Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah Timur di Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumpulkan 518 penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada 24-26 Oktober 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, kegiatan ini diadakan untuk membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjelang Pilkada serentak 2024.

“Dalam kesempatan ini, DKPP ingin semua penyelenggara Pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas,” kata Heddy, Jumat (25/10/2024).

Menurut Heddy, Rakor ini sangat penting untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas sekaligus juga sebagai langkah preventif untuk menekan tingginya pelanggaran KEPP dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebab, jumlah aduan yang diterima DKPP selama 2024 sudah mencapai 565 (per 25 Oktober 2024). Angka ini hampir dua kali lipat dari jumlah aduan yang diterima DKPP pada 2023 yang hanya mencapai 325 aduan.

“Bulan Oktober 2024 masih berjalan, tapi aduan yang diterima DKPP sudah mencapai 173 persen dari jumlah aduan yang diterima pada 2023. Oleh karena itu kami ingin menjadikan Rakor ini sebagai pengingat bagi penyelenggara Pemilu untuk bekerja dengan baik dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Heddy.

518 penyelenggara Pemilu yang mengikuti Rakor Penyelenggara Pemilu terdiri dari 21 orang Ketua KPU tingkat provinsi, 21 Ketua Bawaslu tingkat provinsi, 238 Ketua KPU tingkat kabupaten/kota, dan Ketua Bawaslu tingkat kabupaten/kota dari 21 provinsi di wilayah tengah dan timur Indonesia.

21 provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

“Dari pengalaman DKPP, jumlah aduan pelanggaran etik saat Pilkada serentak ini jauh lebih tinggi dibanding Pemilu. Ini yang ingin kami tekan dengan mengadakan Rakor Penyelenggara Pemilu,” ujar Heddy.

Dalam Rakor Penyelenggara Pemilu ini, 518 peserta mendapatkan sejumlah materi dari narasumber yang kredibel, di antaranya adalah Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, pejabat Kemendagri, Kapolda Sulawesi Selatan, Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, dan Anggota DKPP periode 2012-2017 Nur Hidayat Sardini. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya