Perilaku Keji Pemuda di Jember Paksa Pacar Aborsi 3 Kali hingga Tewas

Seorang Pria Asal Kabupaten Situbondo, berinisial FI (26) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember, karena memaksa sang kekasih untuk menggugurkan kandungan yang berusia tujuh bulan hingga meninggal dunia.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 29 Okt 2024, 04:30 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 03:00 WIB
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gabunagi  tunjukan barang bukti obat aborsi (Istimewa)
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gabunagi tunjukan barang bukti obat aborsi (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Seorang pemuda asal Kabupaten Situbondo, berinisial FI (26) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember, karena memaksa sang kekasih untuk menggugurkan kandungan yang berusia tujuh bulan hingga meninggal dunia.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, FI telah ditahan Polres Jember karena tindakannya ini. Penangkapan FI berawal dari ditemukannya seorang mahasiswi berinisial JA (24) yang tewas dengan janinnya di kamar kos di Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Jember pada  Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 21.00 Wib

 “Setelah menerima laporan tersebut, kami menuju TKP dan kami menemukan bukti- bukti. Ternyata kejadian tersebut bukan peristiwa alami, tetapi ada unsur tindak pidana,’’ ujarnya  Minggu (27/10/2024)

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata dia, petugas kemudian menemukan sejumlah petunjuk berupa barang bukti obat keras penggugur kandungan di sekitar TKP. Polisi juga mendapatkan barang bukti ponsel yang berisi percakapan korban dengan pelaku.

 “Saudara FI menyediakan atau memberikan obat tersebut kepada korban. Dia juga yang mendorong korban mengonsumsi obat tersebut sejak satu hari sebelum kejadian. FI mendapatkan obat itu melalui apotik tanpa resep dokter," tambahnya

Untuk diketahui, JA meninggal dunia karena pendarahan hebat sesuai mengonsumsi obat keras. Ironisnya, ini merupakan tindakan aborsi yang ketiga kalianya

Polres Jember telah menetapkan FI sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 428 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 348 KUHP

“Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," tuturnya

Motif kasus ini berlatar belakang karena pelaku tidak menginginkan kelahiran sang anak yang dikandung oleh korban.

“Sehingga tersangka memaksa kekasihnya itu untuk mengugurkan kandunganya," pungkasnya

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya