Punya Label BPOM, 6 Merek Kosmetik Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel

Dalam waktu dekat polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahan merkuri tersebut.

oleh Fauzan diperbarui 09 Nov 2024, 00:04 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2024, 20:21 WIB
Polda Sulsel sita 6 merek kosmetik mengandung merkuri (Liputan6.com/Fauzan)
Polda Sulsel sita 6 merek kosmetik mengandung merkuri (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menindak sejumlah merek kosmetik yang mengandung raksa atau merkuri. Sedikitnya ada enam merek kosmetik yang disita oleh pihak kepolisian. 

Keenam kosmetik itu adalah Fenny Frans, Ratu Glow, Raja Glow, Mira Hayati, NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow. Ironisnya keenam merek ini diketahui memiliki label BPOM. 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, di antaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG dan NRL,” kata Yudiawan saat jumpa pers di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium, dipastikan produk-produk dari keenam merek kosmetik ini mengandung bahan yang berbahaya seperti raksa atau merkuri. 

"Produk ini diuji Balai POM apakah mengandung merkuri. Ternyata tadi disampaikan hasilnya itu mengandung zat berbahaya,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel menyebut bahwa penyidik saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut. Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penetapan tersangka. 

"Masih terus memeriksa saksi, termasuk saksi ahli. Dalam waktu dekat kita akan ada penetapan tersangka," ucapnya. 

Punya Label BPOM

Polda Sulsel sita 6 merek kosmetik mengandung merkuri (Liputan6.com/Fauzan)
Polda Sulsel sita 6 merek kosmetik mengandung merkuri (Liputan6.com/Fauzan)

Ditempat yang sama, Kepala BBPOM Makassar, Hariani mengakui produk kecantikan yang mengandung zat-zat berbahaya ini telah mengantongi label dari BPOM.

“Beberapa kosmetik diantaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri itu ternyata ada yang sudah ber-badan POM,” kata Hariani.

Menurut dia, saat pengujian sebelum diterbitkan izin dari BBPOM, pemilik kosmetik mengajukannya sesuai prosedur. Namun belakangan saat dipasarkan, para pengusaha kosmetik itu mejual bahan yang mengandung merkuri. 

“Mendaftarkan sesuai prosedur, dan setelah produksi terjadi sepeti ini, ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya. Ini kalau istilah kami kejahatan di bidang kosmetik,” ucapnya.

BPOM Makassar bersama Polda Sulsel akan menindaklanjuti kasus ini. Produk kecantikan berbahaya tersebut akan segera ditarik dari pasaran.

Untuk diketahui, kasus kosmetik berbahan merkuri ini sempat jadi buah bibir di jagat maya. Hal itu setelah pemilik klinik kecantikan Benings, dr Oky Pratama mengunggah hasil pemeriksaan lab terhadap kosmetik-kosmetik ini di akun Instagram miliknya. 

Setelah viral di jagat maya, pihak kepolisian pun turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Tak sendiri, Polda Sulsel bahkan menggandeng BBPOM untuk melakukan penyelidikan. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya