Liputan6.com, Makassar - Pemilik usaha kosmetik Maxie Glow angkat bicara usai produknya disebut mengandung merkuri oleh pihak kepolisian. Sebelumnya Polda Sulsel merilis 6 merek kosmetik yang diduga mengandung raksa atau merkuri pada Jumat (8/11/2024).
Konsultan Hukum Maxie Glow, Andi Raja Nasution menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah produknya untuk diuji lab kepada pihak kepolisian. Ia pun memastikan bahwa bahwa produk-produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya apapun, termasuk merkuri.
Advertisement
Baca Juga
"Sedangkan Maxie Glow yang saat ini bernama Maxie Skincare bersama dua brand lainnya, dinyatakan negatif (tidak terdapat kandungan yang berbahaya)," kata Andi Raja Nasution, Sabtu (9/11/2024).
Advertisement
Hal itu dibuktikan dengan data hasil uji laboratorium BBPOM Makassar yang diterima olehnya. Menurut dia seluruh sampel yang sebelumnya diserahkan ke pihak kepolisian dinyatakan negatif mengandung merkuri.
"Berdasarkan data yang kami terima, ada tujuh item produk Maxie dilakukan pemeriksaan sampel oleh BBPOM. Dimana pengambilan sampelnya itu dilakukan pada 28 Oktober kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang mana ketujuh produk Maxie itu dinyatakan negatif," bebernya
Ia pun memastikan bahwa produk-produk kecantikan dari Maxie Skincare aman untuk digunakan.
"Kami sengaja klarifikasi pemberitaan yang ada, agar nama produk Maxie Skincare tidak dianggap berbahaya oleh konsumen. Karena ini sangat berpengaruh ke konsumen kalau produk dianggap mengandung bahan berbahaya, padahal kenyataannya tidak seperti itu," ucapnya.
Polda Sulsel Rilis 6 Produk Kosmetik Diduga Mengandung Merkuri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menindak sejumlah merek kosmetik yang mengandung raksa atau merkuri. Sedikitnya ada enam merek kosmetik yang disita oleh pihak kepolisian.
Keenam kosmetik itu adalah Fenny Frans, Ratu Glow, Raja Glow, Mira Hayati, NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow. Ironisnya keenam merek ini diketahui memiliki label BPOM.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, di antaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG dan NRL,” kata Yudiawan saat jumpa pers di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium, dipastikan produk-produk dari keenam merek kosmetik ini mengandung bahan yang berbahaya seperti raksa atau merkuri.
"Produk ini diuji Balai POM apakah mengandung merkuri. Ternyata tadi disampaikan hasilnya itu mengandung zat berbahaya,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel menyebut bahwa penyidik saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut. Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penetapan tersangka.
"Masih terus memeriksa saksi, termasuk saksi ahli. Dalam waktu dekat kita akan ada penetapan tersangka," ucapnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Advertisement