Tolak Rekapitulasi Perhitungan KPU, Pasangan Dedy-Dayat Pertimbangkan Gugat Hasil Pilkada Bungo 

Pasangan Dedy-Dayat masih dalam proses pengkajian bersama kandidat dan partai koalisi.

oleh Tim Regional diperbarui 07 Des 2024, 20:28 WIB
Diterbitkan 07 Des 2024, 00:20 WIB
Pasangan Dedy-Dayat masih dalam proses pengkajian bersama kandidat dan partai koalisi.
Pasangan Dedy-Dayat masih dalam proses pengkajian bersama kandidat dan partai koalisi.

Liputan6.com, Jambi Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pengkajian bersama kandidat dan partai koalisi apa akan membawa persoalan kecurangan pilkada Kabupaten Bungo, Jambi ini ke MK. 

“Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak, itu nanti akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan,” tutur Hidayat kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024 karena menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo.

Dia menjelaskan, salah satu contoh pelanggaran yang nyata adalah ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oleh oknum di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang. 

Ditambah lagi katanya, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi.

“Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai,” ujarnya.

Sementara Ketua Divisi Kampanye pasangan Dedy-Dayat, Riski Kurnia menyatakan pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo karena menganggap KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.

“Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindak lanjuti sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” tuturnya.

Sebelumnya  tim hukum pasangan bupati nomor urut 01 ini juga melaporkan  Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Jambi sendiri telah mengumumkan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan dan perolehan suara di pleno pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bungo, Nomor urut 01, Dedy-Dayat mendapat 94.782 suara.

“Kemudian pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 02 Jumiwan Aguza – Maidani mendapat 95.906 suara. Jumiwan-Maidani unggul pada Pilkada Bungo,” ujar Armidis.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya