Jika Masalah Universitas Bandung Berlarut, Mungkinkah Kampus Ditutup?

Penetupan kampus tersebut harus berangkat dari hasil evaluasi yang mendalam. LL Dikti mesti melakukan pelaporan terlebih dahulu kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 08 Jan 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2025, 13:00 WIB
Universitas Bandung
Kampus 2 Universitas Bandung, Jalan Muararajeun, Kota Bandung. Senin, 6 Januari 2025. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi).

Liputan6.com, Bandung - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV di Kota Bandung telah memanggil Ketua Yayasan Bina Administrasi (YBA) selaku badan penyelenggara Universitas Bandung, Selasa, 7 Januari 2025. Pertemuan tersebut dihadiri pejabat tinggi LL Dikti, YBA, perwakilan pegawai, mahasiswa, dan orang tua mahasiswa.

Kepala LL DIkti Wilayah IV, M Samsuri mengatakan, jika masalah pemenuhan hak pendidikan dan upah para pegawai itu terus berlarut, maka kampus tersebut bisa saja ditutup.

“Jika nanti terus tidak ada solusi, ada potensi kampus tersebut juga ditutup,” kata Samsuri kepada wartawan usai pertemuan di kantor LL Dikti Wilayah IV, Jalan PHH Mustafa Nomor 38, Kota Bandung.

Samsuri menjelaskan, penetupan kampus tersebut harus berangkat dari hasil evaluasi yang mendalam. LL Dikti mesti melakukan pelaporan terlebih dahulu kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

“Nanti kalau itu (berlarut) kita akan lapor ke kementerian untuk diturunkan tim evaluasi kinerja perguruan tinggi. Nah, dari hasil evaluasi lebih mendalam itu bisa,” jelas Samsuri.

Badan penyelenggara, kata dia, wajib membayarkan hak para pegawai. Namun, di sisi lain, Samsuri mengatakan, LL Dikti tidak bisa mencampuri terlalu jauh masalah yang bersifat operasional. “Hal yang berkaitan dengan materil mereka bisa (menyelesaikannya) melalui pengadilan”.

Prinsipil LL Dikti Wilayah IV diaku mendorong agar proses pembelajaran di Universitas Bandung dijalankan sesuai aturan. Selain itu, yayasan maupun pihak kampus mesti melakukan re-akreditasi, sebab akreditasi sejumlah prodi di perguruan tinggi tersebut diketahui telah habis.

“Kita tidak mencampuri urusan yang sifatnya operasional. Peran kami itu memangggil untuk memastikan bahwa proses pembelajaran harus dijalankan. Kemudian, apabila mahasiswa atau orang tua ingin anaknya berpindah itu harus difasilitasi. Kalau dosen (terkait upah) kita dorong untuk dibayarkan,” katanya.

Surat Pemanggilan

Berita sebelumnya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV di Kota Bandung, Jawa Barat, melayangkan surat panggilan kepada Ketua Yayasan Bina Administrasi (YBA) selaku penyelenggara perguruaan tinggi swasta Universitas Bandung. Surat tersebut diterima Liputan6.com, Senin, 6 Januari 2025. 

Surat bernomor 38/LL4/AK/2025 itu memanggil ketua yayasan “sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait keterlambatan gaji Dosen dan Tenaga Pendidik pada Universitas Bandung,” dikutip dari surat tersebut. Surat turut ditembuskan kepada Rektor Universitas Bandung. Pertemuan dijadwalkan pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 08.00 hingga selesai. 

“Agenda: Klarifikasi terkait keterlambatan gaji Dosen dan Tendik,” “Kami mohon agar Bapak/Ibu dapat menghadiri undangan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan".

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi IV, M Samsuri, membenarkan terkait surat pemanggilan tersebut. Pihaknya menyebut telah beberapa kali mengajak pihak yayasan berdiskusi. “Benar. Sudah beberapa kali diajak diskusi,” katanya saat dihubungi awak media di Bandung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya