Liputan6.com, Semarang - Kabar adanya pencabutan laporan sengketa Pilkada serentak 2024 oleh pasangan calon Gubernur Jateng Andika-Hendi direspons positif pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip).
Pencabutan gugatan ditengah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sebagai langkah positif politik di Jawa Tengah.
Pengamat Politik Undip Semarang, Wahid Abdulrahman menilai, pencabutan gugatan paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan sinyal politik positif di Jawa Tengah.
Advertisement
Baca Juga
Secara defacto dan dejure, menurutnya, hal tersebut menjadi simbol pengakuan atas hasil Pilkada Serentak 2024 yang digelar 27 November 2024 lalu.
"Sekaligus menjadi awal untuk membangun hubungan harmonis-produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin," katanya, Senin, 13 Januari 2024.
Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP Undip, yang saat ini sedang mengambil program doktor di Jerman itu menambahkan, pencabutan gugatan sengketa Pilkada di MK akan mempermudah konsolidasi politik untuk kepentingan Jawa Tengah selama lima tahun kepemimpinan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Gus Yasin.
"Pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah sebagai dasar pencapaian visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan program-program strategis nasional," ungkap pengamat politik dalam rilisnya, Senin (13/01/25).
Perlu diketahui, kubu Andika-Hendi menggugat hasil pilgub Jateng yang dimenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Gus Yasin) ke MK. Mereka menuduh kubu Luthfi-Yasin menang curang dengan mengerahkan aparatur negara. Bahkan mereka meminta MK membatalkan kemenangan tersebut. Keduanya malah minta MK untuk metapkan dirinya sebagai pemenangnya.
Hasil pilgub Jateng dimenangkan kubu Luthfi-Yasin yang didukung 15 parpol dengan 59,14 persen suara. Andika-Hendi yang didukung PDIP meraih 40,86 persen suara.
Â