Polisi Amankan 2 Pemuda yang Mencabuli Siswa SMP di Pringsewu

Kasus pencabulan ini terungkap ketika kakak korban curiga dengan pesan antara korban dengan pelaku.

oleh Ardi Munthe diperbarui 21 Jan 2025, 14:42 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 14:17 WIB
Kasus Eksploitasi Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Dua pria berinisial AY (38) dan AAP (16) dibekuk polisi karena menyetubuhi seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), berinisial AB. Kedua pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu. 

Kasus persetubuhan sesama jenis itu dibenarkan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra. 

Dia menerangkan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pagelaran, kabupaten setempat. Diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu tanpa perlawanannya di kediamannya.

"Pelaku AAP diamankan polisi di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan, AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB," kata AKBP Yunnus, Senin (20/1/2025).

Kedua pelaku tersebut, kata dia, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun. Tindakan seksual menyimpang ini berlangsung sejak November hingga Desember 2024.

"AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara. Selain menyodomi korban, AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini, AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Yunnus, pelaku AY mengaku sudah dua kali menyodomi korban.

"Dalam setiap aksinya, pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. Kepada penyidik, AY pun mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap tujuh pria lainnya," ungkap dia.

Dia menuturkan, kasus ini mulai terungkap setelah kakak korban memeriksa ponsel AB. Terdapat, isi pesan yang mencurigakan antara korban dan pelaku. 

"Jadi, kakak si korban ini membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel korban. Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya," terangnya.

Karena perbuatannya, pelaku AY dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

"Dikarenakan salah satu pelaku masih di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya