Liputan6.com, Bandar Lampung - Dua pria pengangguran di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, diringkus polisi setelah mencuri sepeda motor milik tetangga mereka yang sedang terdampak banjir.
Kedua pelaku, JD (29), warga Pesawahan, dan NB (25), warga Sukabumi Lampung, memanfaatkan situasi saat korban dan keluarganya kelelahan akibat membersihkan rumah yang dilanda banjir.
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban SW (41), yang berlokasi di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan.
Advertisement
Pelaku JD ditangkap di rumahnya pada sore hari, sementara NB ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, pada malam harinya.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku," kata Enrico, Kamis (24/1/2025).
Dia menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu ruang tamu yang saat itu tidak terkunci. Saat kejadian, korban dan keluarganya sedang tertidur lelap setelah membersihkan rumah yang porak-poranda akibat banjir.
"Korban kelelahan setelah membereskan rumah, sehingga lupa mengunci pintu. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke rumah," tuturnya.
Setelah masuk, pelaku NB mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang kuncinya tergantung di kontak, serta satu unit ponsel. Sementara itu, JD bertugas mengawasi situasi di luar rumah.
"JD mengetahui situasi rumah korban karena dia adalah tetangga korban," terangnya.
Barang curian tersebut kemudian dibawa oleh NB untuk dijual, namun sebelum sempat terjual, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2020 berwarna biru dan ponsel Xiaomi hitam.
Dia menegaskan, pihaknya terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kriminalitas, terutama setelah banjir melanda wilayah tersebut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.