Di Tengah Kelangkaan, Warga di Purworejo Oplos Isi Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg

Seorang warga di Purworejo berinisial ERE (23), mengoplos isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) demi meraup keuntungan di tengah kebingungan masyarakat.

oleh Felek Wahyu diperbarui 07 Feb 2025, 09:24 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 09:24 WIB
gas lpg oplosan
Petugas direskrimsus Polda Jateng saat mendatangi rumah yang digunakan untuk memindahkan isi gas LPG 3kg ke tabung 12kg di Purworejo. (Liputan6.com/ Direskrimsus Polda Jateng)... Selengkapnya

Liputan6.com, Purworejo - Di tengah kebingungan emak-emak di Jawa Tengah saat mencari gas LPG 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan gas bersubsidi.

Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi berupa pemindahan isi gas melon LPG 3 kg ke tabung gas non subsidi yang dilakukan di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Dalam gelar kasus di Mapolda Jateng, Rabu (5/2/2025) silam, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kg melibatkan tersangka berinisial ERE (23), yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Kombes Pol Arif Budiman, Dir Reskrimsus Polda Jateng menjelasakan pengungkapan kasus di Purworejo diketahui setelah petugas menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (31/1/2025) lalu.

Dari laporan warga, diketahui adanya praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg yang dilakukan salah saatu pelaku usaha di Purworejo. Bermodal laporan, Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.

Dalam praktiknya Tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.Kombes Pol Arif Budiman, menegaskan Ditreskrimsus Polda Jateng akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas bersubsidi LPG 3kg yang merugikan masyarakat dan negara.

"Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini," ungkap Kombes Pol Arif Budiman.

Arif menegaskan Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi," tegasnya.

 

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda Rp60 miliar.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya