Liputan6.com, Lampung - Kepolisian resmi menghentikan kasus pembunuhan balita yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka, UD, mengalami gangguan jiwa akut.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa hasil visum psikiatrum dari dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) menunjukkan bahwa Umi Dasifa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Pelaku sudah dinyatakan memiliki gangguan jiwa akut oleh dokter RSJ berdasarkan hasil visum psikiatrum," kata Stefanus, kepada wartawan Jumat (28/2/2025).
Advertisement
Dengan dasar tersebut, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap UD. Saat ini, ia menjalani perawatan medis di salah satu klinik di Kota Bandar Lampung.
"Benar, yang bersangkutan sudah menjalani penampungan dan pengobatan," jelas dia.
Berdasarkan hasil observasi serta koordinasi dengan pihak kejaksaan, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur akhirnya menghentikan penyelidikan kasus ini.
Keputusan ini mengacu pada Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika melakukan tindakan karena gangguan atau cacat kejiwaan.
Sebelumnya diberitakan, UD menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan membacok kepala korban sebanyak dua kali menggunakan golok pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelahnya, ia berusaha mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangannya.
Berdasarkan keterangan saksi, UD mengalami depresi berat akibat masalah rumah tangga, di mana suaminya jarang pulang dan dikabarkan akan menikah lagi.
Â