Liputan6.com, Yogyakarta - Scams loophole atau celah penipuan yang terus berulang dan tidak mendapat perhatian serius karena dianggap masalah sepele sementara dalam tiga tahun terakhir jumlah korban penipuan penjualan tiket konser terus meningkat.
Potensi besar penipuan ini memanfaatkan rekayasa sosial yang memanfaatkan kebutuhan hiburan masyarakat yang semakin tinggi, terutama untuk konser artis dari luar negeri.
Para penipu ini memainkan emosi korban dengan memanfaatkan antusiasme yang ingin sekali hadir di konser-konser ini terjadi akibat dari adanya praktik jual beli rekening. Deputi Sekretaris Eksekutif Center of Digital Society (CFDs), Iradat Wirid, menjelaskan munculnya makelar rekening ini karena belum maksimalnya literasi finansial di Indonesia.
Advertisement
“Skor kita untuk literasi keuangan menurut OJK masih di 60an persen, bahkan menurut OECD masih di bawah rata-rata dunia skornya,” ungkapnya, Rabu 26 Februari 2025.
Baca Juga
Lebih dari 1.500 Korban Penipuan Tiket Konser Taylor Swift di Singapura Melapor ke Polisi, Kerugian Capai Rp8,6 Miliar
Metro Sepekan: Sederet Fakta Viral Ghisca Debora Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay
Polisi Tahan Tersangka Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17 2023, Pelaku Terinspirasi Penipuan Konser Coldplay
Menurutnya masalah bertambah karena rendahnya literasi keamanan digital, dimana pemahaman pentingnya akses rekening untuk tidak dipergunakan selain pada kebutuhan yang legal dan personal harus ditingkatkan. Pemahaman soal bahaya pencucian uang dengan skema makelar rekening ini juga harus diberikan sejak usia pelajar.
Sebab, mereka yang sudah bisa mengakses pembuatan rekening, menjadi salah satu sasaran modus penipuan penjualan tiket konser ini.
“Jangan hanya karena fee transaksi yang menggiurkan, rekening kita menjadi tempat cuci uang, dan bisa berujung pidana karena kita terlibat dalam praktik kejahatan,” tegasnya.
Terlebih saat ini banyak muncul bank digital atau payment system yang dengan mudah diproses, tidak perlu ke bank, hanya perlu foto KTP dan pendaftaran via digital, sudah bisa jadi rekening bank digital. Iradat menegaskan pemerintah seharusnya dapat membuat aturan turunan yang lebih konkret terkait transaksi elektronik yang tercantum di UU ITE.
Salah satunya tentang pengetatan aturan sim card dan pendaftaran nomor ponsel, yang selama ini dijadikan celah para penjahat. Modus yang digunakan adalah menggunakan nomor KTP orang lain untuk mendaftar nomor baru yang akan digunakan untuk mendaftar sosial media dan platform jual beli.
Menurutnya kalau kondisi dapat ini diperketat dan penguatan identifikasi rekening bermasalah yang mudah diakses masyarakat, seharusnya kejahatan seperti ini semakin menurun.
“Saya melihat upaya pemerintah setengah hati, padahal potensi dari industri musik terutama konser semacam ini sangat besar,” ungkapnya.
Ia pun memberikan saran dan imbauan kepada masyarakat agar memastikan kejelasan identitas penjual, jika memungkinkan lebih baik untuk bertemu langsung dengan si penjual. Setelah itu lakukan background checking seperti memeriksa username, nomor handphone, nomor rekening di aplikasi pengecekan. Jika penjual meminta pembayaran uang muka masyarakat harus sangat berhati-hati.
“Penjual akan memainkan emosi dengan seolah-olah peminatnya banyak, sehingga harus DP terlebih dahulu, terkadang kalau lengah kita akan menuruti saja hal-hal seperti ini,” jelasnya soal penipuan penjualan tiket konser.