Pakar Pidana: Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan Menyidik Perkara Korupsi di RUU KUHAP

Terminologi penyidik tertentu adalah penyidik-penyidik yang sudah melakukan penyidikan yang diatur dalam UU yang bersangkutan.

oleh Tim News Diperbarui 20 Mar 2025, 20:22 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 11:15 WIB
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi, merupakan bentuk pembegalan di penjelasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini Pembegalan di Penjelasan (bagian penjelasan RUU KUHAP). Pemotongan kewenangan kejaksaan di diktum, penjelasan.  Antara bunyi pasal (di RUU KUHAP) dan Penjelasan itu malahan tidak jelas.  Fungsi Penjelasan itu kan untuk menjelaskan, tapi ini malah jadi tidak jelas,” paparnya.

Dijelaskannya, terminologi penyidik tertentu adalah penyidik-penyidik yang sudah melakukan penyidikan yang diatur dalam UU yang bersangkutan.

"Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam Penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” kata pengajar di kampus Unsoed Purwokeerto ini.

Bagi Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistrbusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari politik hukum.

"Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena Jaksa itu merupakan cermin penegakkan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakkan hukum korupsi,” paparnya.

Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru di draft Penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi.

Dijelaskannya,  selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS. 

 

Promosi 1

Selalu Ditolak MK

 

Masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu.

"Sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada,  putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” papar Hibnu.

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024
Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya