RUU KUHAP, Maqdir Ismail: Semua Penyidikan Sebaiknya di Kepolisian

Maqdir mengatakan bisa saja Jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara tersebut.

oleh Tim News Diperbarui 15 Mar 2025, 12:12 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2025, 22:50 WIB
Ilustrasi Polisi Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior, Maqdir Ismail berpendapat tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian

Sedangkan, kata dia, kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir saat dihubungi wartawan pada Jumat, (14/3/2025).

Akan tetapi, Maqdir mengatakan bisa saja Jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara tersebut.

“Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

Di samping itu, Maqdir juga berpendapat bahwa semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri sehingga tidak ada lagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

 

Perlu Ada Hakim Pengawasan

Ilustrasi polisi (Liputan6.com)
Ilustrasi polisi (Liputan6.com)... Selengkapnya

Menurut dia, sebaiknya fungsi PPNS adalah menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

"Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegas dia.

Namun demikian, Maqdir juga mengusulkan dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas.

"Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkas dia.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor
Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya