Soal Revisi KUHAP, Akademisi: Wajar Jika Ada Pro Kontra

Dia juga menjelaskan sejelek apapun yang namanya KUHAP yang saat ini dibandingkan dengan KUHAP yang lama yang tahun 1981 itu, lebih baik yang KUHAP rancangan sekarang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 20 Mar 2025, 20:05 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 16:47 WIB
Diskusi publik yang digagas Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) bertema 'Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP' di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025) (Istimewa)
Diskusi publik yang digagas Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) bertema 'Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP' di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025) (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Erfandi mendukung pengesahan RUU KUHAP. Dia menjelaskan, sikapnya terbentuk lantaran melihat banyak pasal yang lebih baik dari KUHAP sebelumnya.

"Terkait dengan RUU KUHAP kita melihat dengan jernih dan harus membersihkan kita. Ini untuk memperbaiki hukum kita terutama dalam konteks hukum pidana otomatis dan kita dukung penuh segera disahkan," kata Erfandi dalam keterangan diterima, Kamis (20/3/2025).

Dia juga menjelaskan sejelek apapun yang namanya KUHAP yang saat ini dibandingkan dengan KUHAP yang lama yang tahun 1981 itu lebih baik yang KUHAP rancangan sekarang.

“Maka standing poin saya mohon maaf saya mendukung KUHAP itu segera disahkan," tegas dia.

Erfandi menilai, wajar saat ada pro kontra yang terjadi. Misal, dari draf yang dia miliki pada rancangan undang-undang KUHAP yang ada 334 pasal itu ya itu sebagai bentuk perbaikan di pasal 23.

“Contoh jika kemarin-kemarin laporan itu, semisal ada peristiwa kekerasan semacam penempelengan orang di jalan raya misalnya atau yang perempuan misalnya mendapatkan kekerasan seksual sampai hamil kemudian mau melaporkan itu aturan yang lama kalau suka sama suka melakukan hubungan seksual itu aman. Nah kalau di KUHAP yang baru dituliskan suka sama suka melakukan hubungan seksual tapi kemudian orangtuanya tidak terima itu boleh dilaporkan ke pihak berwajib," beber dia.

 

Promosi 1

Polisi Juga Harus Diperkuat

Akan tetapi dibalik dirinya mendorong pengesahan KUHAP, Erfandi berharap posisi polisi juga harus diperkuat. Namun dengan catatan harus pembatasan agar tidak terjadi abuse of power seperti pada KUHAP yang lama.

"Yang lama ini, yang 81. apa pembatasannya di pasal 23 sebagai batas , jadi wajib menerima laporan kalau ternya korban atau pelapor tidak dierima oleh polisi oleh penyidik maka sebagai pelapor dalam jangka waktu 14 hari, penyidik bisa dilaporkan ke penyidik diatasnya atau pengawasnya," dia menandasi.

Sebagai informasi, pernyataan disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara diskusi publik yang digagas Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) bertema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).

Infografis Journal
Fakta Olahraga Dapat Membantu Gangguan Kesehatan Mental (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya