Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) 27 perusahaan yang melantai di bursa. Langkah otoritas bursa menghentikan perdagangan saham emiten tersebut karena beberapa penyebab.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menerangkan, ada beberapa alasan yang menjadi pemicu BEI untuk melakukan suspensi saham. Salah satunya adalah saham dari emiten atau perusahaan yang terdaftar di BEI tersebut mengalami fluktuasi cukup tinggi.
Selain itu, jika ada emiten tidak memenuhi kewajiban yang telah ada dalam aturan seperti pelaporan dan lainnya, maka saham dari emiten tersebut juga bisa dibekukan.Â
Advertisement
Baca Juga
"Sekarang ini kami suspensi 27 perusahaan dengan beragam penyebab. Ada yang disebabkan transaksi yang berfluktuasi terlalu tinggi, ada juga yang jadi going concern perusahaan, ada juga perusahaan tidak mau memenuhi kewajiban keterbukaan. Bukan tidak mau, tidak bisa memenuhi kewajiban keterbukaan terhadap investor publik," jelas dia Gedung BEI Jakarta, Selasa (21/3/2017).
BEI juga melakukan suspensi terhadap emiten yang tidak memenuhi jumlah saham beredar (free float). Tapi, dia bilang jumlahnya tidak banyak.
Dari 27 perusahaan yang dibekukan tersebut, ada beberapa perusahaan yang terancam bakal dikeluarkan dari papan perusahaan terbuka (delisting). Alasannya, perusahaan ini tidak memenuhi keterbukaan seperti laporan keuangan dalam dua tahun.
"Potensi delisting yang sudah memenuhi kriteria dua tahun saja pasti mungkin 3-4 perusahaan," jelas dia.
Namun demikian, Samsul enggan menyebutkan nama emiten itu. Saat ini, BEI tengah mendorong perusahaan mencari jalan keluar. "Belum bisa saya sebutkan. Artinya memang saat ini sedang mencari jalan keluarnya," tandas dia. (Amd/Gdn)