Otoritas Bursa Hapus Saham Inovisi Infracom dari BEI

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus efek PT Inovisi Infracom Tbk dari BEI yang efektif pada 23 Oktober 2017.

oleh Agustina Melani diperbarui 26 Sep 2017, 17:12 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 17:12 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus efek PT Inovisi Infracom Tbk dari BEI yang efektif pada 23 Oktober 2017.

Penghapusan efek (delisting) PT Inovisi Infracom Tbk mempertimbangkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.

Hal itu terjadi apa bila ketentuan III.3.1.1 mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara keuangan atau secar ahukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu sesuai ketentuan III.3.12, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan.

Proses penghapusan pencatatan efek perseroan antara lain perdagangan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa pada 25 September 2017 hingga 20 Oktober 2017. Kemudian efektif delisting pada 23 Oktober 2017.

"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," jelas Imron Hamzah, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam keterbukaan informasi BEI, yang ditulis Selasa (26/9/2017).

Ia menambahkan, bila perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya