Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (YULE) pada Jumat (2/1/2018).
Dalam keterbukaan informasi, BEI juga menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan menjelang akhir pekan ini.
Suspensi ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. "Saat ini bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatian keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan.
Advertisement
Baca Juga
Adapun terkait penghentian aktivitas perdagangan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk, Direktur BEI Alpino Kian jaya menyebutkan kalau berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) diketahui nilai MKBD PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk per 1 Maret 2018 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
"Terhitung sejak sesi I perdagangan 2 Maret 2018, PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk tidak diperkenankan melakukan akvititas perdagangan di bursa hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Alpino.
Bila melihat data BEI, nilai MKBD terakhir PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk sebesar Rp 103.723.644.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
MKBD Minimal Rp 25 Miliar
MKBD merupakan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Berdasarkan peraturan Bapepam-LK NOmor V.D.5 tentang pemeliharaan dan pelaporan MKBD, MKBD yaitu aset lancar perusahaan efek dikurangi seluruh liabilitas dan ranking liabilities ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lain.
Sedangkan ranking liabilities adalah kewajiban kontinjen dan kewajiban off balance sheet yang akan ditambahkan pada liabilities sebagai faktor risiko dalam perhitungan MKBD, yang nilainya ditetapkan berdasarkan perhitungan tertentu.
MKBD tersebut merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal perusahaan efek berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya. Saat ini minimal MKBD anggota bursa masih Rp 25 miliar
Advertisement