Peringkat Utang PGN Berpotensi Turun

Lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings menilai menempatkan peringkat BBB- untuk utang jangka panjang PGN dengan kategori creditwatch.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Jul 2018, 14:15 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 14:15 WIB
PGN Pamerkan Produk Gaslink di Future City & REI Mega Expo 2017
Pekerja berdiri di dekat produk PGN di Ice BSD, Tangerang Selatan, Rabu (20/9). PGN menawarkan produknya yakni Gaslink. Melalui Gaslink, gas bumi diproses menjadi Compressed Natural Gas (CNG). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings menilai langkah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau disebut PGN akuisisi saham Pertagas mempengaruhi kinerja keuangan perseroan.

Standard and Poor's (S&P) Global Ratings menyematkan peringkat BBB- untuk utang jangka panjang PT Perusahaan Gas Negara Tbk di kategori creditwatch dengan implikasi negatif. S&P juga menempatkan peringkat BBB-untuk utang berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) di kategori creditwatch dengan implikasi negatif. Adapun kategori creditwatch dengan implikasi negatif yaitu penurunan risiko lebih lanjut dalam hal ini terkait akuisisi saham Pertagas.

Pada saat yang sama, S&P juga menempatkan peringkat BB+ untuk utang jangka panjang PT Saka Energi Indonesia di kategori creditwatch dengan implikasi negatif. Peringkat BB+ itu juga untuk utang PT Saka Energi Indonesia berdenominasi dolar AS. PT Saka Energi merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk.  Laporan peringkat utang PGN tersebut disusun oleh Analis S&P Marry Anne, Vishal Kulkarni dan Abhishek Dangra.

"Kami menempatkan PGN di creditwatch karena akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk substansial meningkatkan leverage PGN secara potensial melemahkan kelayakan utangnya, jika transaksi dibiayai dengan utang dan kas," tulis analis S&P yang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).

Akuisisi yang diusulkan jika didanai dengan uang tunai dan utang akan menandakan manajemen mendukung kebijakan keuangan yang lebih agresif daripada sebelumnya.

S&P melihat neraca keuangan PGN akan melemah seiring akuisisi yang diusulkan dan memperikan rasio dana perusahaan dari operasi atau fund from operations (FFO) ke utang dapat turun di bawah 20 persen secara berkelanjutan buat PGN. "Rasionya juga melemah dari tingkat historis terutama sebelum 2015 saat itu lebihi 60 persen,” tulis analis S&P.

S&P menempatkan peringkat pada Saka Energi di kategori creditwatch dengan implikasi negatif mengikuti langkah pemeringkatan serupa pada induk usaha Saka Energi yaitu PGN. S&P memandang penggabungan PGN ke Pertamina dapat kurangi alasan strategis untuk PGN sepenuhnya memiliki operasi minyak dan gas hulu. Namun, S&P berasumsi PGN akan pertahankan 100 persen kepemilikannya di Saka Energi dalam 12 bulan ke depan.

Sementara itu, S&P yang menempatkan creditwatch di PGN dalam waktu 30-90 hari ke depan hingga akuisisi Pertagas capai finalisasi secara keuangan. Struktur modal PGN pun diharapkan dapat kejelasan dan toleransi tingkat utang.

Untuk atasi kategori creditwatch tersebut, S&P menilai toleransi keuangan jangka panjang PGN terutama pendanaan untuk akuisisi dan kemampuan perusahaan untuk menurunkan penggunaan utang serta pertahankan peringkat investasi. S&P dapat menurunkan peringkat PGN satu tingkat jika akuisisi Pertagas didanai dengan utang dan dana tunai.

"Peringkat utang dipertegas jika transaksi pendanaan akuisisi dengan rasio FFO di atas 23 persen dan komitmen perkuat neraca keuangan selama 18 bulan," tulis analis S&P.

Pada perdagangan saham Kamis 5 Juli 2018, saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk melemah 3,42 persen ke posisi Rp 1.555 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 7.343 kali dengan nilai transaksi Rp 114 miliar.

 

PGN Rogoh Kocek Rp 16,6 Triliun

20151028-PGN Siap Salurkan Gas Ke Sektor Industri
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di PT Lion Metal Works di Jakarta, (28/10/2015). Sektor Industri kini mulai mengkonversi dari bahan bakar minyak ke gas alam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau disebut PGN bersama Pertamina melakukan transaksi material dengan membeli 51 persen saham Pertagas, yang merupakan anak usaha perusahaan Pertamina.

Transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi dan material. Transaksi afiliasi lantaran PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau disebut PGN dan pertamina merupakan pihak terafiliasi yang keduanya dikendalikan baik langsung dan tidak langsung oleh pemerintah Indonesia.

Sedangkan transaksi tersebut transaksi material sesuai Peraturan Nomor IX.E.2 lantaran nilai transaksi lebih dari 20 persen namun kurang dari 50 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan. Demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/7/2018).

Adapun pengambilalihan saham Pertagas dengan transaksi jual 2.591.099 lembar saham yang dimiliki oleh Pertamina dalam Pertagas atau setara dengan 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Pertagas.

Nilai keseluruhan dari transaksi dalam kesepakatan awal atas akuisisi 51 persen kepemilikan saham di Pertagas adalah sekitar Rp 16,60 triliun. Jumlah itu sebesar 38,46 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan.

"Perseroan akan memakai pendanaan internal dan pinjaman," seperti dikutip dari keterangan tersebut.

Nilai transaksi itu merupakan harga pembelian untuk 2.591.099 lembar saham yang dimiliki oleh Pertamina dalam Pertagas dengan PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas sudah dikeluarkan dari buku Pertagas sehingga hanya terdapat PT Pertagas Niaga sebagai anak usaha di dalam buku Pertagas.

"Penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya berita acara pemenuhan persyaratan pendahuluan yang ditandatangani oleh para pihak namun tidak akan melebihi 90 hari sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian (batas waktu) atau pada tanggal lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak,” tulis keterangan tersebut.

Latar belakang transaksi ini adalah dari salah satu inisiatif Pemerintah Indonesia untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional dengan membentuk perusahaan induk di bidang minyak dan gas bumi atau holding BUMN migas.

Pembentukan holding BUMN Migas ini dilakukan melalui inbreng saham seri B milik pemerintah pada Perseroan ke dalam modal Pertamina sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Pernyataan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Pertamina.

Transaksi secara langsung ini diharapkan memberikan nilai tambah strategis terhadap perseroan. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing perseroan.

Dengan transaksi ini perseroan mengharapkan dapat memperkuat posisi sebagai badan usaha yang terdepan di bidang transmisi dan distribusi gas bumi di Indonesia.

Selain itu, menambah portofolio investasi dan meningkatkan pendapatan Perseroan. Ditambah menambah dan menjamin portofolio pasokan gas bumi serta gas bumi cair serta infrastruktur jaringan pipa gas bumi.

"Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang tidak tumpang tindih untuk suplai gas ke konsumen akhir sehingga hemat biaya investasi,” seperti dikutip dalam laporan itu.

Perseroan juga mengharapkan dapat mewujudkan efisiensi di seluruh mata rantai dari produksi hingga distribusi yang diharapkan mewujudkan harga gas yang kompetitif sehingga mendorong pertumbuhan pasar yang berkelanjutan. Ditambah mempercepat pemerataan akses masyarakat terhadap energi gas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya