Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan resmi bersatu dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) setelah ditandatanganinya kesepakatan integrasi kedua perusahaan tersebut.
Analis Senior Binaartha Parama Sekuritas, Reza Priyambada mengatakan, integrasi Pertagas oleh PGN merupakan aksi korporasi yang biasa dilakukan di dunia bisnis.
Setelah integrasi Pertagas, PGN menjadi subholding untuk mengelola bisnis gas di bawah koordinasi PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding BUMN migas.
Advertisement
Baca Juga
Reza menyebut, ada begitu banyak dampak positif bagi Pertagas pasca integrasi oleh PGN. Beberapa di antaranya adalah Pertagas bisa menambah jumlah distribusi penyaluran gas melalui pelanggan-pelanggan gas existing PGN.
Selain itu, Pertagas dan PGN bisa mengoptimalkan pemanfaatan dana belanja modal untuk membangun infrastruktur secara terintegrasi, tidak lagi tumpang tindih atau berkompetisi satu sama lain.
"Saya melihat lebih ke hal-hal positif dari integrasi Pertagas oleh PGN. Sementara kalau dari sisi negatif, justru kalau misalkan Pertagas ini memiliki utang yang besar, maka akan menjadi bagian PGN untuk menanggung utang tersebut," kata Reza kepada wartawan, seperti ditulis Minggu (1/7/2018).
Oleh karena itu, menurut Reza, seluruh pihak seharusnya melihat aksi korporasi tersebut dari sisi positif, yang nantinya bisa memperbesar channel distribusi Pertagas.
"Ujungnya, Pertamina yang mengelola PGN kinerjanya juga akan membaik. Karena PGN bersama Pertagas pasti bisa dioptimalkan Pertamina untuk meningkatkan kerja sama di sektor energi lainnya, sampai luar negeri," tambah Reza.
Serikat Pekerja Menolak
Sebelumnya, Serikat Pekerja Pertagas menolak adanya akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai rencana pembentukan holding BUMN migas. Mereka menilai hal tersebut akan membuat Pertagas merugi.
Menanggapi hal itu, Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengaku memang ada hak bagi karyawan sebuah perusahaan untuk menolak rencana bisnis perusahaan. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Sebagai karyawan mereka dilindungi UU dan mereka punya hak untuk menolak. Oleh karena itu, dia harus mengundurkan diri dengan mendapatkan pesangon, aturannya seperti itu," ucap Harry
"Bukannya demo, tapi tidak mau mengundurkan diri. Silakan mundur, dan mendapatkan pesangon penuh," tutur dia.
Harry mengaku heran dengan sikap Serikat Pekerja tersebut. Rencana holding ini sudah digagas beberapa tahun silam, namun baru kali ini mereka mengajukan protes. "Dua tahun lalu tidak ada yang seperti itu (penolakan), tapi kenapa sekarang ada?" tanya dia. (Yas)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement