BEI Targetkan Relaksasi Aturan IPO Perusahaan Tambang Selesai Semester I 2019

Perusahaan di industri tambang mineral dan batu bara serta migas dapat menawarkan saham perdana meski masih dalam tahap eksplorasi.

oleh Bawono Yadika diperbarui 05 Nov 2018, 13:48 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2018, 13:48 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memprioritaskan peraturan pencatatan perdana saham di sektor tambang mineral batu bara dan migas terutama pada perusahaan masih tahap eksplorasi pada semester I  2019.

"Kita sudah ketemu asosiasi termasuk para pelaku. Sudah Forum Group Discussion (FGD), sudah selesai. Kita dalam tahapan penyusunan draft perubahan peraturan," tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Senin (5/11/2018).

Nyoman menambahkan, perusahaan di industri tambang mineral dan batu bara serta minyak dan gas (migas) dapat menawarkan saham perdana atau initial public offering (IPO) meski masih dalam tahap eksplorasi.  

"Kita juga sudah bertemu dengan SKK migas. Karena untuk tambang karakteristiknya berbeda, kita ketemu dengan pihak yang berbeda. Sudah FGD dua-duanya," ujar dia.

Nyoman pun menargetkan, pada semester I 2019, dapat diimplementasikan aturan kemudahan IPO bagi perusahaan tambang tersebut. 

"Ya tahun depan mudah-mudahan, kita harapkan semester I, tentu ada prioritasnya. Tambang dulu yang batu bara dan mineral, kemudian berdekatan dengan itu Migas. Kemudian plantation terus Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE)," ujar dia.

Sebelumnya, BEI telah melonggarkan aturan pencatatan saham perusahaan mineral batu bara dalam peraturan I-A.1. Yang ditegaskan dalam surat keputusan Direksi PT BEI Nomor Kep-00100/BEI/10-2014. Hal tersebut merupakan pengembangan dari peraturan I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas non saham di bursa.

Pada aturan itu, perusahaan tambang mineral dan batu bara yang belum produksi dan belum eksploitasi boleh IPO asalkan sudah lewati tahap eksplorasi.

Tahap eksplorasi tambang itu termasuk segala proses terkait kegiatan penyelidikan lapangan dalam rangka penggalian informasi dan pengumpulan data untuk kegiatan tambang. Sedangkan tahap eksploitasi merupakan kegiatan penggalian dan pengerukan pertambangan hasil eksplorasi. 

 

BEI Yakin Target 35 Perusahaan IPO pada 2019

IHSG 30 Mei 2017 Ditutup Melemah 0,33 Persen
Seorang pria melintas di depan papan monitor di Mandiri Sekuritas, Jakarta, Selasa (30/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) yakin target 35 perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) pada 2019 bakal tercapai.

Itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kamis, 25 Oktober 2018.

Dia menyatakan, secara historis, pada tahun politik, perusahaan tercatat menunjukan tren penurunan. Meski demikian, momentum pemilu diyakini mampu mengkerek perusahaan untuk melakukan IPO.

"Justru target 35 perusahaan ini tidak kita turunkan karena memang kita ingin tunjukkan kita optimistis. Jadi kita yakin ada harapan baru yang kita harapkan dengan adanya election," ujar dia di Gedung BEI.

BEI berencana meluncurkan layanan Electronic Book Building (EBB). Tujuannya antara lain adalah agar proses pembentukan harga saham bagi perusahaan-perusahaan yang akan melakukan IPO bisa dilakukan secara elktronik.

"Jadi kita harapkan curved dari pricing yang terbentuk bisa lebih objektif. Pas demandnya naik, supply-nya bisa terakomodasi," papar dia.

Tak hanya itu, pada RUPSLB ini, BEI menargetkan pendapatan pencatatan obligasi menjadi 100 emisi obligasi korporasi baru di tahun depan.

Melalui akselerasi pengembangan, BEI juga menargetkan sebanyak 60 perusahaan tercatat akan melakukan pencatatan tambahan (right issue dan saham bonus) pada 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya