BEI Yakin Target 35 Perusahaan IPO Tercapai di 2019

Momentum pemilu diyakini mampu mengkerek perusahaan untuk melakukan IPO.

oleh Bawono Yadika diperbarui 25 Okt 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 16:00 WIB
Ilustrasi IPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi IPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) yakin target 35 perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) pada 2019 bakal tercapai.

Itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kamis, (25/10/2018).

Dia menyatakan, secara historis, pada tahun politik, perusahaan tercatat menunjukan tren penurunan. Meski demikian, momentum pemilu diyakini mampu mengkerek perusahaan untuk melakukan IPO.

"Justru target 35 perusahaan ini tidak kita turunkan karena memang kita ingin tunjukkan kita optimistis. Jadi kita yakin ada harapan baru yang kita harapkan dengan adanya election," ujar dia di Gedung BEI.

BEI berencana meluncurkan layanan Electronic Book Building (EBB). Tujuannya antara lain adalah agar proses pembentukan harga saham bagi perusahaan-perusahaan yang akan melakukan IPO bisa dilakukan secara elktronik.

"Jadi kita harapkan curved dari pricing yang terbentuk bisa lebih objektif. Pas demandnya naik, supply-nya bisa terakomodasi," papar dia.

Tak hanya itu, pada RUPSLB ini, BEI menargetkan pendapatan pencatatan obligasi menjadi 100 emisi obligasi korporasi baru di tahun depan.

Melalui akselerasi pengembangan, BEI juga menargetkan sebanyak 60 perusahaan tercatat akan melakukan pencatatan tambahan (right issue dan saham bonus) di 2019.

 

 

OJK Bakal Atur Pelaku UKM yang Lepas Saham ke Publik

Ilustrasi IPO 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi IPO 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru mengenai Equity Crowd Funding. Aturan ini memudahkan perusahaan kecil termasuk pelaku UKM mendapatkan dana publik.

Direktur Pengaturan Pasar Modal, Otoritas Jasa keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady, menyebutkan aturan ini akan memudahkan perusahaan kecil termasuk para pelaku Usaha Mikro (UKM) agar dapat menghimpun dana publik. 

Luthfy mengatakan, sejauh ini aturan tersebut masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Rencananya, aturan ini diterbitkan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, InsyAllah tahun ini keluar," ujar dia dalam acara media gathering di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Luthfy mengatakan, para pelaku UKM dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam penghimpunannya, para pelaku UKM akan melibatkan tiga pihak.

Pertama, penerbit atau perusahaan yang membutuhkan modal. Kedua, penyelenggara atau platform dan yang terakhir adalah pemodal atau investor.

Kemudian, untuk menghimpun modalnya, perusahaan akan menyampaikan platform untuk mengambil dana kepada masyarakat. Selanjutnya platfrom akan melakukan kajian untuk melihat kelayakan perusahaan untuk bisa menghimpun modal tersebut.

"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Persyaratan dia karena tidak semua perusahaan boleh, ini didesain yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Enggak boleh bagian anggota konglomerasi," ujar dia.

"Setelah dia melakukan review dan sempurna kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya