Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tambahan denda dan surat peringatan tertulis III kepada tiga emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Mengutip laman BEI, seperti ditulis Selasa (30/10/2018), hingga 29 Oktober 2018 terdapat tiga perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2018. Selain itu belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Tiga emiten itu antara lain PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Advertisement
Baca Juga
Denda dan pemberian surat peringatan tersebut juga mempertimbangkan kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2018 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi.
BEI memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor:I-H tentang sanksi, bursa suspensi saham apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan.
Namun, tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3, peraturan pencatatan nomor I-H: tentang sanksi.
"Atas dasar hal tersebut di atas, bursa melakukan perpanjangan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek untuk tiga perusahaan tercatat yaitu AISA, MTFN, dan GREN," ujar P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rina Hadriyani.
Â
BEI Suspensi Saham Akbar Indo Makmur
Selain itu, BEI juga menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) mulai sesi I perdagangan Selasa 30 Oktober 2018 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Hal itu merujuk pada surat PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Nomor:0081/AIMS/X/18 pada 29 Oktober 2018 perihal penyampaian laporan keuangan kuartal III 2018 PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk per 30 September 2018, perseroan tetap tidak membukukan pendapatan usaha pada laporan keuangan kuartal III 2018.
"Dengan mempertimbangkan kondisi perseroan tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Selasa 30 Oktober 2018 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ujar PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida.
Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement