KPPU Beri Sanksi Denda Rp 1 Miliar kepada PTPP

Kasus ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Feb 2021, 13:51 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2021, 13:51 WIB
PT PP Resmikan Mega Proyek Rp 20 Triliun
Mega super block ini akan menjadi salah satu proyek super block terbesar di Bekasi, dan punya jembatan khusus yang menyambung ke jalan tol. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT PP (Persero) Tbk (PTPP) senilai Rp 1 miliar. Hal ini karena terlambat atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).

Mengutip laman KPPU, Jumat, (12/2/2021), kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI.

Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57 persen saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada 14 Agustus 2019. Namun, berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 16 Agustus 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Setor Denda Paling Lambat 30 Hari

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1miliar  dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya